KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan Kepala Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Surdin SH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Penetapan Kades Laonti, Surdin SH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Direskrimum Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025.
Kendati telah berstatus tersangka, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa (DPMD) masih menunggu surat penetapan tersangka yang bersangkutan (Surdin SH).
Hal itu dikatakan Kepala DPMD Konsel, Ambolaa saat dikonfirmasi, Sabtu (26/7/2025).
Alasan adanya surat penetapan tersangka, lanjut Ambolaa, agar pemerintah daerah dapat menunjuk siapa Penjabat Kepala Desa Laonti.
“Untuk Pj Kades Laonti kita tunggu surat penetapan tersangka dari Polda,” kata Ambolaa singkat.
Untuk diketahui dalam Bulan Juli 2025 ini dua kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan berstatus tersangka.
Yakni Kepala Desa Amolengu, La Ode Insani yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan atan dugaan tindak pidana korupsi dan Surdin SH yang ditetapkan tersangka oleh Polda Sultra terkait tindak pidana penggelapan.
“Untuk Desa Amolengu Pj nya sudah ada. Atas nama Rahmat Staf Kecamatan Kolono Timur,” tambah Ambolaa.
Penunjukan Pj Kades Laonti, DPMD Konsel Tunggu Surat Penetapan Tersangka dari Polda Sultra
