KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pengadilan Agama Andoolo terkait dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dalam rangka mewujudkan pelayanan prima Dukcapil Konawe Selatan terkait digitalisasi penerbitan administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Konawe Selatan, Drs Muh Yusuf menuturkan perjanjian kerjasama dengan Pengadilan Agama mempermudah masyarakat untuk layanan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Yusuf mengatakan perjanjian kerjasama terkait pelayanan terpadu penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat setelah dilaksanakan pernikahan atau perceraian.
“Esensi dari perjanjian ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya dokumen kependudukan, jangan sampai ada masyarakat yang tidak tercatat pernikahannya atau perceraiannya,” jelas Yusuf.
Disamping itu, lanjutnya, untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam mencatat, baik administrasi pernikahan, administrasi kependudukan, juga proses persidangan di Pengadilan Agama.
“Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang tidak mencatatkan pernikahan maupun perceraiannya. Yang berimplikasi pada sulitnya pengurusan dokumen kependudukan bagi anak,” jelas Yusuf.
Disdukcapil berharap dengan kerjasama itu masyarakat Konawe Selatan yang telah melaksanakan isbat nikah dapat langsung memperoleh KTP dan KK yang baru.
“Begitu pula setiap orang yang melaksanakan perceraian dan isbat nikah status dalam dokumen kependudukannya jelas dan langsung terdata,” tambahnya.