BERITA

Pendaftar Calon Kepala Daerah Jalur Independen Diprediksi Sepi Peminat

×

Pendaftar Calon Kepala Daerah Jalur Independen Diprediksi Sepi Peminat

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Peraturan Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Jumat (10/5/2024).

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pendaftaran Bakal Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Jumat (10/5/2024).

Selain melakukan rekrutmen penyelenggara Badan Adhoc di tingkat kecamatan dan desa, juga telah membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur independen atau perseorangan melalui syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dari tahapan pembukaan pendaftaan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur independen, hingga Jumat (10/05/2024) belum ada yag melakukan pendaftaran. Baik melalui tim sukses atau Liasion Officer (LO) atau calon yang bersangkutan langsung.

Sosialisasi peraturan pendaftaran pasangan calon perseorangan dibuka langsung oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom didampingi Koordinator Divisi Teknis penyelenggara KPU Konsel Eko Hasmawan Baso S.Sos.

BACA JUGA :  Ulama Nilai Karya Jurnalistik dapat Menjadi Lokomotif Kebajikan

Kegiatan sosialisasi itu juga dihadiri, Anggota Bawaslu, Hasni S.Pi MH dan Pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo, Awaluddin AK dan dihadiri sejumlah tokoh dan unsur masyarakat di salah satu Hotel di Kendari, Jum’at (10/05/2024).

“Secara resmi sosialisasi peraturan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Konawe Selatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Tahun 2024 dibuka,” ujar Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan.

Menurut Yunan, sosialisasi peraturan pendaftaran pasangan calon perseorangan merupakan kewajiban bagi penyelenggara untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini juga telah diatur di Peraturan KPU, meski hingga saat ini belum ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri.

“KPU sudah membuka pendaftaran dengan persyaratan persyaratan sesuai dengan PKPU. Hanya saja sampai saat ini belum ada yang mendaftar,” katanya singkat.

BACA JUGA :  Pemda Konsel Sukses Laksanakan Seleksi CASN dengan Mandiri

Komisioner Bawaslu Konawe Selatan, Hasni S.Pi peran Bawaslu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagian pengawasan.

Kata Hasni, terkait pengawasan pada calon perseorangan Bawaslu melakukan pengawasan untuk diteliti terkait keabsahan dokumen pencalonan calon perseorangan.

“Untuk calon perseorangan yang paling diawasi kebenaran dokumen dukungan perseorangan seperti KTP. Sehingga apa yang dilakukan oleh KPU bisa terlaksana dengan baik. Kita inginkan semua pelaksanaan pemilihan sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Hasni.

Sementara itu, Pegiat Pemilu Koordinator Sultra Demo, Awaluddin AK menilai hingga saat ini tahapan Pilkada yang mulai berjalan ia memandang calon perseorangan sepi peminat.

Menurutnya, sepinya peminat pendaftar calon kepala daerah jalur independen dikarenakan persayaratan pencalonan calon independen kian berat.

“Salah satu faktor sepinya pendaftar calon independen karena syarat pencalonan calon independen semakin berat,” ujarnya.

error: Content is protected !!