KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Proyek rehabilitasi Jalan BTS Kota Kendari–Punggaluku yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Konawe Selatan. Proyek bernilai miliaran rupiah tersebut diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan mengarah pada praktik pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hasil pemantauan lapangan Pemuda LIRA Konawe Selatan menemukan fakta mencolok: lapisan aspal lama yang seharusnya diangkat (milling) pada sejumlah titik jalan justru tidak dikerjakan, meskipun sebelumnya telah dilakukan penandaan garis pengupasan. Aspal lama tersebut langsung ditutup dengan lapisan baru, metode yang dinilai menyalahi standar rehabilitasi jalan.
Ketua Pemuda LIRA Konawe Selatan, Ibrahim, menyebut pola pekerjaan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan mengarah pada dugaan kesengajaan.
“Ini bukan kesalahan kecil. Jika aspal lama tidak diangkat, maka volume pekerjaan otomatis berkurang. Pertanyaannya, apakah pembayaran tetap sesuai kontrak? Jika iya, maka patut diduga terjadi mark up dan manipulasi volume,” tegas Ibrahim kepada awak media.
Menurut Ibrahim, praktik “tempel aspal” di atas lapisan lama yang rusak berpotensi menjadi modus klasik dalam proyek rehabilitasi jalan. Secara kasat mata pekerjaan terlihat berjalan, namun secara teknis kualitas dikorbankan demi efisiensi biaya yang berujung pada keuntungan sepihak.
Lebih jauh, Ibrahim mempertanyakan peran konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya memastikan seluruh tahapan pekerjaan sesuai dengan bestek.
“Kalau pekerjaan seperti ini bisa lolos, ada dua kemungkinan: pengawasan sangat lemah atau justru ada pembiaran. Dalam proyek bernilai miliaran rupiah, pembiaran bukan lagi kelalaian, tapi patut diduga sebagai bagian dari penyimpangan,” ujarnya.
Dampak dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut bukan hanya pada kerusakan dini jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama saat musim hujan karena daya rekat aspal baru menjadi lemah.
Sekretaris Pemuda LIRA Konawe Selatan, Pemrin, SH, menegaskan bahwa dugaan ini memiliki konsekuensi hukum serius. Ia menyebut, apabila terbukti terdapat pengurangan volume atau pekerjaan tidak sesuai kontrak, maka perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa melaksanakan pekerjaan sesuai standar mutu dan spesifikasi teknis. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga pidana,” jelas Pemrin.
Pemrin menambahkan, indikasi penyimpangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab kolektif seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penyedia jasa, konsultan pengawas, hingga pejabat teknis di instansi pelaksana.
“Jika dugaan ini benar, maka ini bukan penyimpangan tunggal, melainkan berpotensi menjadi praktik korupsi berjamaah dalam proyek infrastruktur,” tegasnya.
Atas dasar itu, Pemuda LIRA Konawe Selatan memastikan akan melaporkan secara resmi dugaan penyimpangan proyek rehabilitasi jalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam waktu dekat. Laporan tersebut akan disertai dokumentasi lapangan serta permintaan audit teknis dan audit keuangan secara menyeluruh.
“Kami meminta Kejati Sultra turun tangan sebelum kerugian negara semakin besar dan kualitas jalan semakin rusak. Proyek ini harus dibuka seterang-terangnya demi kepentingan publik,” pungkas Pemrin.
Pemuda LIRA Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan setiap proyek yang menggunakan uang rakyat benar-benar dikerjakan sesuai aturan, bukan menjadi ladang penyimpangan yang mengorbankan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.
Pemuda LIRA Konsel Duga Proyek Tambal Sulam Jalan BTS Kendari–Punggaluku Syarat Korupsi








