HUKUM & KRIMINAL

Pemerhati Hukum Sultra Soroti Dugaan Penyelewengan Proyek Rumah Dinas Kejari Kendari

×

Pemerhati Hukum Sultra Soroti Dugaan Penyelewengan Proyek Rumah Dinas Kejari Kendari

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum, Jusran SH.

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari Tahun Anggaran 2025 kini tengah menjadi pusat perhatian publik.

Paket pekerjaan konstruksi yang dimenangkan oleh CV Bangun tersebut diduga kuat mengalami praktik pengalihan pekerjaan (subkontrak ilegal) yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek ini memiliki nilai pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 2.755.000.000. Namun, muncul dugaan bahwa seluruh pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak ketiga dengan nilai hanya sekitar Rp1.235.000.000.

Jika informasi ini valid, terdapat selisih anggaran yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp1.520.000.000.

Pemerhati Hukum dan Pembangunan Sulawesi Tenggara, Jusran S.H menegaskan bahwa praktik “jual beli” proyek atau pengalihan seluruh pekerjaan utama dilarang keras oleh hukum.

“Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa dilarang mengalihkan seluruh pekerjaan utama kepada pihak lain. Subkontrak hanya dibolehkan untuk bagian kecil yang bersifat spesialis. Jika benar dialihkan total, ini adalah pelanggaran administrasi dan kontrak yang sangat serius,” tegas Jusran dalam keterangan resminya di Kendari.

Ia juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, selisih angka Rp1,52 Miliar tersebut harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena angka tersebut sangat tidak wajar dalam struktur biaya proyek konstruksi.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur dengan jelas sanksi bagi siapa saja yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara. Patut untuk mempertanyakan fungsi pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU Kota Kendari dalam proyek ini,” lanjut Jusran.

Saat ini, pihak Pemerhati Hukum Sultra masih memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi, di antaranya :
PPK Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari, CV Bangun selaku pemenang tender, Pihak ketiga yang diduga menerima pengalihan pekerjaan.

Namun, apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang transparan, mereka menegaskan akan segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, serta meminta BPKP Perwakilan Sultra untuk melakukan audit investigatif.

“Anggaran negara harus digunakan secara akuntabel. Kami tidak akan tinggal diam jika ada aroma korupsi dalam pembangunan fasilitas penegak hukum di daerah ini,” tutup Jusran.

BACA JUGA :  Usai Ditemukan, Agung Kurniawan Didampingi KPAD Konsel Lakukan Konseling Psikologi
error: Content is protected !!