MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat, La Karimu mengatakan besaran Zakat Fitrah pada tahun 2025 telah ditetapkan.
Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 100.3.3.2/142/2025.
“Besaran zakat fitrah telah ditetapkan, ada penurunan dibandingkan dengan tahun lalu karena ini berdasarkan harga di pasar,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bupati Muna Barat, Selasa (18/3/2025).
La Karimu merinci bagi yang mengkonsumsi beras premium Rp 38.000 per jiwa, beras medium Rp 35.000 per jiwa, beras bulog atau beras biasa Rp 33.000 per jiwa dan bagi yang mengkonsumsi jagung Rp 13.000 per jiwa.








