BERITA

Pemda Konawe Selatan Keluarkan Edaran Ketentuan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah

×

Pemda Konawe Selatan Keluarkan Edaran Ketentuan Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah

Sebarkan artikel ini
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Konawe Selatan saat mengikuti apel pagi.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan jam kerja dan hari kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun instansi yang menerapkan enam (6) hari kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo S.Sos M.Si Nomor 800.1.5.1/1269 tertanggal 2 Maret 2025.

Surat Edaran mengenai jam kerja dan hari kerja pegawai dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kinerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Selain itu menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA :  Ketua Forum PK Golkar Kendari Tebar Informasi 'Sesat' Kepartaian, Bappilu: AJP-Asli Sudah Agendakan Konsolidasi

Berikut Ketentuan jam kerja dan hari kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah.

  1. Ketentuan kedatangan dan kepulangan pegawai pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan lima hari kerja :

a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul 08.00-Pukul 15.00. Sedangkan waktu istirahat pada Pukul 12.00 Wita sampai dengan 12.30 Wita.

b. Hari Jumat, Pukul 08.00 – Pukul 15.30. Waktu Istirahat Pukul 11.30 sampai dengan Pukul 12.30.

  1. Ketentuan kedatangan dan kepulangan pegawai pada OPD yang menerapkan enam (6) hari kerja :

a. Senin sampai Kamis dan Sabtu Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 14.00. Sedangkan waktu istirahat Pukul 12.00 sampai dengan Pukul 12.30.

BACA JUGA :  Galakkan Cipta Keamanan, Pos Kamling di Kelurahan Kambu Dibangun Swadaya oleh Warga

b. Hari Jumat Pukul 08.00 sampai Pukul 14.00. Sedangkan waktu istirahat Pukul 11.30 sampai Pukul 12.30.

  1. Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadan 1446 Hijriah sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termaksud jam istirahat.
  2. Pelaksanaan jam kerja pada bulan suci Ramadan 1446 Hijriah tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja Pegawai ASN dan organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Adapun waktu yang ditetapkan merujuk pada penyesuaian waktu di masing-masing daerah kerja.

error: Content is protected !!