BERITA

Pemda dan Kejari Konawe Selatan Teken MoU Bidang Penanganan Hukum dan Datun

×

Pemda dan Kejari Konawe Selatan Teken MoU Bidang Penanganan Hukum dan Datun

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang penanganan masalah hukum dan Datun, Kamis (11/7/2024).

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan melaksanakan perjanjian kerja sama bersama dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tentang Penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (11/7/2024).

Penandatangaan perjanjian tersebut dilakukan oleh Kepala Kejari, Ujang Sutisna SH dan Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan, Hj ST Chadidjah S.Sos M.Si, Dandim 1417 Kendari, Letkol Inf Herry Indriyanto S.Ip, BPS, Deputi Bank Indonesia, Perwakilan BMKG Provinsi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat se Konawe Selatan.

Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah bersedia melanjutkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari dan Pemerintah Daerah.

“Selaku Kajari, kami menyambut baik kerja sama ini. Perjanjian ini untuk membantu penyelenggaraan pemerintah yang baik atau clean government. Hadirnya Kejari untuk membantu dalam proses penyelesaian masalah Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Ujang Sutisna.

BACA JUGA :  Berbagai Kesuksesan Membangun Konsel, Surunuddin Terima Award sebagai Tokoh Inovatif Pembangunan Daerah

Menurutnya, kerja sama Bidang Datun memiliki peran untuk meningkatkan sinergitas pemerintah dan Kejari dibidang penegakan hukum.

“Bidang Datun jaksa sebagai pengacara negara berperan memberikan kepastian hukum dan melindungi pemerintah dan masyarakat di bidang Datun,” ujarnya.

Dia mengajak pemerintah daerah untuk menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses penyelesaian masalah pemerintah dibidang Datun.

“Silahkan gunakan jasa kami untuk mewakili pemerintah daerah. JPN bisa memberikan pendapat hukum. Kami akan bantu sesuai relnya begitu juga dalam memberikan pendampingan,” jelasnya.

Namun begitu, tambah Ujang Sutisna mengatakan Kejari tak segan-segan menghentikan MoU tersebut jika dalam perjalanannya terjadi penyimpangan dan penyelewengan yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  DPRD Muna Barat Umumkan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sementara itu, Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga ST MM mengaku MoU tersebut banyak memberikan manfaat bagi pemerintah daerah.

“Kerjasama ini dalam rangka melancarkan tugas-tugas pemerintahan,” ungka Surunuddin.

Bupati dua periode ini mengatakan tujuan kerja sama ini untuk memperkuat pemerintahan agar bisa berjalan efektif, sesuai dengan koridor hukum.

“Kami menyadari dalam menjalankan pemerintahan ini banyak tantangan dan hambatan. Tentunya perlu kordinasi bersama Forkopimda. Sehingga diperlukan sinergitas antara Pemerintah dan Forkopimda khusunya Kejaksaan Negeri. Dengan kerja sama ini, semoga sinergitas kita bersama Kejaksaan Negeri dan secara umum Forkopimda dapat terjalin dengan baik,” harap Surunuddin.

error: Content is protected !!