BERITA

Pemda dan BPN Konawe Digugat, Kuasai Lahan Warga Lebih Dari Luasan Ganti Rugi Pemilik

×

Pemda dan BPN Konawe Digugat, Kuasai Lahan Warga Lebih Dari Luasan Ganti Rugi Pemilik

Sebarkan artikel ini
H.Ridwan bersama Tim Kuasa Hukum. Jumadan Latuhani (kiri), Syaiful Kasim (kedua kiri), Ramis A Pomalingo (kanan).

KONAWE (SULTRAAKTUAL.ID) – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada menggelar sidang perdana terkait gugatan sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe dengan Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN.Unh.

Sidang tersebut berkaitan sengketa perdata antara antara seorang warga Wawotobi, H.Ridwan sebagai Penggugat melawan Pemerintah Daerah Konawe sebagai tergugat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe yang juga turut Tergugat).

Sidang perdana ini merupakan tindak lanjut dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat yakni Syaiful Kasim S.H, Jumadan Latuhani S.H, dan Ramis A Pomalingo S.H.

Mereka menilai Pemda Konawe selaku Tergugat dan BPN Selaku Turut Tergugat, atas Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh Pemda Konawe.

Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Syaiful Kasim S.H menjelaskan bahwa gugatan kliennya didasarkan pada Akta Otentik berupa Setifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan tahun 1978.

Dikatakan Syaiful, sertifikat tersebut atas nama H.Ridwan namun ironisnya lahan milik kliennya itu oleh Pemda Konawe mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Tergugat dalam hal ini Pemda Konawe dengan cara diam-diam tanpa sepengetahuan klien kami mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe (Turut Terugat),” ungkap Syaiful.

Dari dasar SHP tersebut lanjutnya, saat ini lahan yang dikuasai H Ridwan berdasarkan SHM sekarang di kuasai dan di manfaatkan oleh Pemda Konawe atas dasar Sertifikat Hak Pakai.

Senada dengan itu, Kuasa Hukum H Ridwan, Jumadan Latuhani SH menambahkan bahwa sebagian lahan milik kliennya pada tahun 2003 seluas 6.500 meter persegi telah di ganti Rugi oleh Pihak Pemda Konawe dan langsung di kuasai serta di manfaatkan oleh tergugat.

Selanjutnya atas ganti rugi tersebut, kata Jumadan tergugat pada tahun 2021 mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Hak Pakai pada Kantor BPN Konawe (turut tergugat) menerima dan memprosesnya serta menerbitkan SHP tersebut atas nama Pemda Konawe.

“Akan tetapi luasan SHP tersebut yg di terbitkan oleh BPN (turut tergugat) atas Permohonan Tergugat (Pemda) melebihi luasan yang telah di ganti rugi oleh Pemda Konawe,” papar Jumadan.

Oleh karena itu, kata dia, kliennya merasa sangat di rugikan oleh tergugat, yang mana pihak Tergugat Pemda Konawe mesti melindungi Warganya bukan secara diam diam mengambil hak atas tanah milik kliennya.

“Kami harapkan agar Pemda Konawe menyelesaikan sengketa ini dengan baik sebab Penggugat juga kan warga Konawe. Pemda Konawe harus melindungi warganya bukan mengambil hak warganya dan Kasus sengketa ini kami harapkan dapat menemukan titik terang melalui proses peradilan, agar keadilan dapat di tegakkan dan hak-hak klien kami dapat di pulihkan,” pungkas Jumadan.

BACA JUGA :  Muna Barat Seleksi Calon Kepsek, 24 Gugur 95 Terus Bersaing
error: Content is protected !!