BERITA

Pembangunan JUT dan MCK di Tangkumaho Diduga Menggunakan Material Dari Kawasan Hutan

×

Pembangunan JUT dan MCK di Tangkumaho Diduga Menggunakan Material Dari Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 di Desa Tangkumaho, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik.

Proyek pembangunan tiga unit MCK dan satu jalan usaha tani (JUT) dinilai sarat penyimpangan, mulai dari dugaan penggunaan material ilegal dari kawasan hutan hingga minimnya transparansi anggaran.

Sejumlah warga menilai pelaksanaan proyek yang dibiayai dari Dana Desa itu jauh dari prinsip keterbukaan publik. Tidak adanya papan informasi kegiatan dan arah jalan yang disebut menuju kebun milik bendahara desa memperkuat dugaan penyalahgunaan anggaran.

Seorang warga Tangkumaho, LM Jafar, menegaskan bahwa sejak awal hingga rampung, pembangunan JUT dan MCK tidak disertai papan informasi proyek. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui sumber maupun besaran dana yang digunakan.

“Dari awal tidak pernah ada papan kegiatan. Masyarakat hanya melihat proyek dikerjakan, tapi anggarannya berapa, siapa pelaksananya, semua ditutup rapat. Ini jelas menyalahi aturan keterbukaan dan transparansi,” ujarnya.

Jafar menilai praktik tersebut melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurutnya, pola kerja tertutup itu mengindikasikan adanya kolusi dalam pengelolaan dana.

“Kalau proyek dijalankan tanpa transparansi, apalagi arahnya ke kebun bendahara desa, itu bukan lagi kelalaian, tapi patut diduga ada kongkalikong antara bendahara dan kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.

Ia juga menyebut material timbunan yang digunakan dalam proyek JUT diambil dari kawasan hutan tanpa izin.

“Bukan cuma tidak transparan, materialnya juga dari kawasan hutan yang katanya milik bendahara desa. Jadi kami menduga, dari perencanaan sampai pelaksanaan semuanya bermasalah,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi proyek di lapangan tampak asal jadi dan tidak melalui perencanaan teknis yang memadai, memperkuat dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Kualitas bangunan MCK-nya buruk. Sementara JUT timbunannya tipis. Kalau seperti ini, patut diduga uang rakyat disalahgunakan,” tandasnya.

Dugaan pengambilan material dari kawasan hutan tanpa izin berpotensi melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kami minta Dinas Kehutanan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum segera memeriksa pengelolaan Dana Desa Tangkumaho. Kalau terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas, jangan dibiarkan,” tegas Jafar.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Tangkumaho, La Ode Halio, justru bereaksi emosional. Ia membenarkan adanya proyek JUT sepanjang sekitar 400 meter dan berdalih jalan itu dibangun untuk kepentingan masyarakat yang berkebun.

Namun ketika disinggung soal dugaan penggunaan material dari kawasan hutan, Halio tersulut emosi dan berbalik menyerang.

“Kalo itu mau diekspos, se-Kabupaten Muna Barat itu harus diekspos karena penggunaan material ringroad di Kabupaten Muna Barat itu semua dari Tolimbo materialnya,” katanya dengan nada tinggi saat dihubungi melalui telepon.

“Jadi jangan sekali-sekali kamu persoalkan itu, akan banyak masalahnya ini,” tambahnya dengan suara meninggi.

Halio menegaskan proyek JUT tersebut merupakan kebutuhan warga, bukan proyek pribadi.

“(JUT) itu hanya menutupi kebutuhan masyarakat yang berkebun. Yang dilewati itu jalan usaha tani, saya kasi tahu memang, itu semua kebun yang dilalui. Hanya 400 meter,” jelasnya.

Dalam nada kesal, Halio juga menuding pemberitaan dan kritik media ikut memicu aksi demonstrasi mahasiswa.

“Ini wartawan-wartawan ini yang selalu memberikan informasi kepada mahasiswa sehingga ada demo-demo. Ini sesungguhnya kami tidak terima itu,” ucapnya.

Meski demikian, ia tetap berusaha menampilkan sikap defensif dengan menyatakan kesiapannya menerima kritik.

“Okelah kami dikritik dari berbagai pihak: mahasiswa, wartawan semua, tapi kan kenyataan secara objektif di lapangan itu, coba berpikir secara waras. Sesungguhnya apa yang telah kita perbuat ini untuk pribadikah atau untuk masyarakat,?” katanya.

Sementara itu, Staf Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Ardi, saat dimintai tanggapan melalui WhatsApp pribadinya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut.

“Silahkan konfirmasi ke KPH Muna, dinas sudah memerintahkan untuk melakukan verifikasi ke KPH,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak KPH Muna terkait hasil verifikasi lapangan sebagaimana instruksi Dishut Sultra.

BACA JUGA :  La Ode Darwin Berencana Branding Randis dengan Logo Pemda, Jika Tak Patuh TPP Dibekukan
error: Content is protected !!