MUNA (SULTRAAKTUAL.ID) – Hasil rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muna telah diplenokan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kendati demikian hasil pleno itu digugat oleh Paslon Bupati Nomor Urut 2, La Ode M. Rajiun Tumada – Purnama Ramadhan di Mahkamah Konstitusi, karena diduga Paslon Bupati Nomor Urut 1, Bahrun – Asrafil bersama KPU diduga bermain kongkalingkong atau bekerja hingga adanya perbuatan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam rilis MK, laporan pengajuan gugatan terhadap KPU Muna di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan tersebut dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Muna nomor urut 2, Purnama Ramadhan yang juga adalah Ketua DPC Partai Gerindra Muna didampingi Kuasa hukumnya, Aswan. A pada tanggal (6/12/2024).
Salah satu kuasa hukum pasangan La Ode M. Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan, Almardan Momo, membenarkan ikhwan pelaporan tersebut.
“Iya, benar kami telah memasukan gugatan kami terhadap KPU Muna di MK, atas dugaan pelanggaran dalam proses tahapan hingga di hari pemilihan,” ungkapnya.
Selain itu pula Kata Almardan dalam gugatanya, telah disiapkan bukti bukti kuat dugaan kuat terjadinya TSM di Pilkada Muna, dimana ada dugaan kuat keterlibatan KPU untuk memenangkan Paslon Bupati Nomor Urut 1.
Sementara itu Kuasa Hukum Aswan A yang mendampingi Ketua DPC Gerindra melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Muna di MK itu mengatakan bahwa bukti bukti yang telah disiapkan sangat kuat.
Apalagi katanya dalam Pilkada Muna itu petahana melibatkan ASN Pejabat di Muna mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Para Kadis, Camat, Lurah dan Kades untuk memenangkannya di Pilkada Muna.
“Kami sangat yakin Hakim MK akan mempertimbangkan permohonan kami dengan adil. Apalagi dengan adanya bukti bukti kuat yang sudah kami siapkan untuk membuktikan adanya pelanggaran TSM di Pilkada Muna yang juga melibatkan KPU,” pungkasnya.