KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Penanganan dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah umrah di Kota Kendari memasuki fase krusial. Unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, dua kasus travel umrah resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan operasional penyelenggaraan umrah yang melibatkan Travelina Kendari dan Tajak Ramadhan Grup (TRG) Kendari.
Penyidik saat ini mendalami peran pemilik dan pengendali operasional dalam kegiatan pengumpulan serta pengelolaan dana jemaah.
“Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan indikasi bahwa operasional berjalan seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah mandiri tanpa memenuhi seluruh ketentuan legalitas dan pengawasan resmi pemerintah,” ungkap Ariel.
Selain itu, lanjutnya, terdapat dugaan penggunaan dana setoran jemaah tidak sesuai peruntukan, yakni dana periode berjalan diduga digunakan untuk menutup defisit periode sebelumnya sehingga berdampak pada kegagalan keberangkatan sebagian jemaah.
Dalam konstruksi hukumnya, penyidik menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Oleh karena itu, kata dia, perkara ini tidak diposisikan semata sebagai delik umum, melainkan diprioritaskan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagai rezim hukum khusus yang mengatur secara spesifik legalitas PPIU dan tata kelola dana jemaah.
Sementara untuk dugaan kasus TRG, total dana yang tengah didalami penyidik mencapai sekitar Rp12,8 Miliar.
Terdiri dari kurang lebih Rp 11 miliar pada Tajak Ramadan Grup (TRG) Kendari dan sekitar Rp1,8 miliar pada Travelina Kendari.
Persangkaan hukum mengarah pada Pasal 122 terkait pengumpulan dana tanpa hak atau tanpa legalitas PPIU yang sah, serta Pasal 124 terkait penggunaan dana jemaah tidak sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut mencapai delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi awal dengan ahli dari Direktorat Jenderal Pengawasan pada Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia guna memastikan ketepatan konstruksi hukum serta aspek teknis pengawasan penyelenggaraan umrah.
“Meski demikian, upaya pemulihan hak jemaah tetap terbuka melalui mekanisme pengembalian dana atau jalur perdata,” jelasnya.
“Namun secara doktrinal, pemulihan kerugian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur delik telah terpenuhi. Hukum pidana bertujuan melindungi kepentingan publik yang lebih luas, termasuk integritas sistem penyelenggaraan ibadah umrah secara nasional,” paparnya.
Polresta Kendari menegaskan bahwa proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidikan akan terus dikembangkan melalui pendalaman aliran dana, pemeriksaan saksi dan ahli, serta langkah hukum lanjutan guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan terhadap jemaah.
Owner Travelina dan TRG Terancam Dijerat UU Haji dan Umrah








