Opini

Nikel Melimpah Keadilan Menghilang, Potret Pembangunan Routa

×

Nikel Melimpah Keadilan Menghilang, Potret Pembangunan Routa

Sebarkan artikel ini
Yuni Damayanti

Oleh : Yuni Damayanti

OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Pembangunan daerah sejatinya bukan sekadar soal angka dan proyek fisik, melainkan tentang bagaimana negara hadir untuk memenuhi hak dasar rakyatnya secara adil dan merata. Di Kabupaten Konawe, isu ketimpangan pembangunan antar wilayah masih menjadi persoalan laten yang belum sepenuhnya terselesaikan. Kecamatan Routa, sebagai salah satu wilayah terluar dan terpencil, kembali mengemuka dalam diskursus publik setelah adanya desakan dari wakil rakyat di DPRD Konawe agar pembangunan di wilayah tersebut dijadikan prioritas utama dalam perencanaan daerah.

Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Kristian Tandabioh, SH, M.AP, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe agar menjadikan usulan pembangunan dari Kecamatan Routa sebagai prioritas utama dalam perencanaan pembangunan daerah Tahun Anggaran 2027.

Pernyataan ini didasarkan pada aspirasi langsung yang disampaikan oleh masyarakat Routa kepada wakil mereka di lembaga legislatif.

Menurut Kristian Tandabioh, kebutuhan mendesak masyarakat Routa meliputi pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, sarana transportasi pendukung, serta program strategis di sektor pertanian. Infrastruktur yang memadai menjadi kunci utama untuk membuka akses ekonomi, pendidikan, dan pelayanan Kesehatan, (SuaraSultra.com, 3/2/2026).

Sementara itu, sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Routa yang hingga kini belum mendapat dukungan optimal dari pemerintah daerah.

Fakta ini menunjukkan bahwa permasalahan Routa bukan sekadar keinginan pembangunan, melainkan kebutuhan nyata yang telah lama tertunda.

Jika dicermati, persoalan Routa mencerminkan pola klasik pembangunan daerah : wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan sering kali tertinggal dalam hal perhatian dan alokasi anggaran. Padahal Routa adalah daerah yang memiliki cadangan nikel melimpah.

Disana berdiri Perusahaan tambang besar yaitu PT Sulawesi Cahaya mineral (SCM). SCM berdiri pada 2010 sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU).

SCM memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) terbesar di Sultra. Lahan konsesi di Routa mencapai 21.000 hektar atau sekitar sepertiga luas Jakarta. Pemerintah berikan izin usaha pertambangan (IUP) sampai 2037.

Cadangan nikel di lahan seluas itu melimpah. Perkiraannya, mencapai lebih dari 900 juta ton bijih dengan kandungan nikel dan kobalt yang tinggi. Perusahaan PMA, PT Merdeka Battery Mineral (MBM) yang kini menjadi induk SCM, dalam laman resminya mengklaim terdapat sekitar 13,8 juta ton nikel dan 1 juta ton kobalt di lahan itu. Menjadikan SCM perusahaan dengan sumber daya nikel terbesar di dunia, (Mongabay.co.id/25/12/2025).

Aktivitas penambangan sumber daya alam yang banyak menimmbulkan bahaya dan merugikan Masyarakat maupun lingkungan kerap terjadi di sistem kapitalisme. Dalam pandangan kapitalisme tanah dan sumber daya alam Adalah komoditas, sedangkan negara Adalah fasilitator kepentingan pemilik modal.

Tidak heran jika Routa daerah yang kaya sumber daya alam ini hanya dikeruk sumber daya alamnya saja, tidak disertai dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Demi keuntungan materi melalui topeng investasi dan pertumbuhan ekonomi segala hal dikorbankan.

Faktanya pengelolaan sumber daya alam hanya menguntungkan investor saja sebab daerah hanya menerima pajak yang jumlahnya tidak seberapa dibandingkan kerusakan alam dan kerugian Masyarakat disekitar wilayah tambang efek dari pencemaran udara atau perampasan lahan. Seyogiayanya masyarakat Routa hidup sejahtera dengan kekayaan sumber daya alam yang mereka miliki.

Jika Pembangunan Routa menggunakan APBD ini menujukkan bahwa prioritas Pembangunan di Routa dilakukan dengan tujuan motif ekonomi, karena disana ada Proyek Strategis Nasional bukan karena adanya kepedulian pemerintah terhadap masyarakat.

Dalam Islam, sumber daya alam seperti air, hutan, tambang, dan lain-lain dianggap sebagai milik umum (milkiyyah ‘ammah). Artinya, sumber daya alam ini tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta secara penuh yang dapat menguasainya secara eksklusif. Negara bertugas sebagai pengelola yang amanah untuk memastikan bahwa sumber daya alam tersebut dimanfaatkan bagi kepentingan seluruh rakyat.

Langkah Implementasinya: pertama, menetapkan undang-undang yang menegaskan bahwa sumber daya alam adalah milik publik. Kedua, menghapus atau meninjau ulang kontrak atau konsesi yang memberikan hak monopoli kepada perusahaan atau individu tertentu atas pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu Islam mendorong sistem ekonomi yang berkeadilan, di mana distribusi kekayaan terjadi secara merata. Dalam hal ini, pendapatan dari pengelolaan SDA harus dialokasikan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya. Pembangunan dalam islam merata di kota maupun di desa karena itu adalah bagian dari riayah negara, wallahu a’lam bissowab.

BACA JUGA :  Penculikan Anak Terjadi Lagi, Negara Gagal Ciptakan Lingkungan Ramah Anak
error: Content is protected !!