KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan secara resmi melaksanakan deklarasi kampanye damai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam deklarasi itu, empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), partai politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung bersama-sama membacakan naskah deklarasi.
Pembacaan naskah deklarasi dipandu oleh Komisioner KPU Konsel Kordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, La Ode Darman S.Sos M.Hum di Kantor KPU Konsel, Selasa (24/9/2024).
Terdapat tiga poin penting dalam naskah deklarasi yang dibacakan oleh calon bupati dan wakil bupati, partai politik pengusul beserta tim kampanye dan para pendukung.

Isi naskah deklarasi tersebut yakni :
- Mewujudkan Pemilihan yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
- Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman tertib dan damai berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi sara, dan tanpa politik uang.
- melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Konsel, Siambu S.Pd mengungkapkan apa yang menjadi naskah deklarasi menjadi kesepakatan bersama peserta Pilkada.
Bawaslu kata dia, sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan adanya Deklarasi yang telah dibacakan menjadi acuan agar pelaksanaan Pilkada berjalan jujur dan adil.
“Berintegritas, tanpa hoax, politisasi SARA dan utamanya tanpa politik uang. Pelaksanan Pilkada berjalan sesuai aturan perundang-undangan,” kata Siambu.