KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Untuk mengukur capaian kinerja pegawai, jajaran pegawai Sekretariat dan Kasubag Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan melakukan pelaporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan III Tahun 2025.
Sekretaris KPU Konawe Selatan, Noorchyati Ningsih S.Sos M.Si mengatakan laporan SKP menjadi bagian wajib bagi pegawai KPU Konawe Selatan untuk mengukur output kinerja tahun berjalan setiap triwulan yang telah dilaksanakan.
Sasaran capaian kinerja pegawai ini bukan saja dilaporkan oleh staf, tetapi juga dilaporkan oleh masing-masing Kepala Sub Bagian (Bagian) yang ada dalam lingkup KPU.
“SKP ini wajib dilaporkan untuk mengukur output kinerja pegawai tahun berjalan. SKP staf akan dinilai oleh masing-masing Kasubag. Sedangkan SKP Kasubag KPU Konawe Selatan yang akan dinilai oleh Sekretaris KPU,” ujar Sekretaris KPU Konawe Selatan, Noorchyati Ningsih.
Pelaporan sasaran capaian kinerja sangat penting untuk pencapaian organisasi dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas, serta menjadi dasar untuk evaluasi dan perbaikan kinerja secara berkelanjutan bagi sejumlah pegawai.
Memasuki Triwulan ke III, Pegawai KPU Konsel Laporkan Sasaran Kinerja
