BERITA

Mau Urus Adminduk, Dukcapil Konawe Selatan Dekatkan Pelayanan di UPTD Ranomeeto

×

Mau Urus Adminduk, Dukcapil Konawe Selatan Dekatkan Pelayanan di UPTD Ranomeeto

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Ranomeeto Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan.

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe Selatan melakukan inovasi dengan mendekatkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

Dalam hal mendekatkan pelayanan bagi warga dalam mengurus dokumen kependudukan, tak hanya melakukan pelayanan keliling. Namun saat ini, Disdukcapil berbenah dengan inovasi melalui UPTD Ranomeeto untuk mendekatkan pelayanan.

Bagi masyarakat Kabupaten Konawe Selatan yang hendak mengurus dokumen kependudukan tak perlu jauh-jauh ke ibukota kabupaten. Saat ini UPTD Ranomeeto juga memberikan pelayanan dokumen adminduk.

Hal itu dibenarkan Kepala Disdukcapil Kabupaten Konawe Selatan, Drs Muh Yusuf.

Mantan Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Konawe Selatan ini mengatakan Disdukcapil terus melakukan kemudahan dalam hal pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil salah satunya dengan UPTD Disdukcapil Kecamatan Ranomeeto .

BACA JUGA :  Tiga Cakada Konsel Daftar di Partai Demokrat

“Ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Yusuf.

Senada itu, Plt Kepala UPT Kecamatan Ranomeeto, Rahmat S.Sos menuturkan UPTD Kecamatan Ranomeeto saat ini berkedudukan di SKB Kecamatan Ranomeeto.

“Disini kita melayani pengurusan perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen adminduk lainnya,” ujar Rahmat.

Kasubag Perencanaan Disdukcapil ini mengaku UPTD Kecamatan Ranomeeto tidak hanya melayani masyarakat Kecamatan Ranomeeto saja, tetapi seluruh masyarakat Konawe Selatan yang membutuhkan pelayanan Adminduk.

“Kami siap layani bukan saja masyarakat Kecamatan Ranomeeto. Pelayanan dilaksanakan setiap hari kerja dan gratis, tidak dipungut biaya,” ujarnya.

BACA JUGA :  14.321 Karyawan PT OSS Terima THR Lebih Awal dari Aturan Kemnaker

Rahmat menambahkan sejak adanya UPTD Kecamatan Ranomeeto ini, masyarakat sangat antusias mengurus dokumen administrasi kependudukan.

“Luar biasa dalam periode 1 Mei 2024 sampai dengan per 14 Juni 2024 pengurusan perekaman KTP elektronik dan pencetakannya, dan dokumen Adminduk lainnya kurang lebih 1.105 sd 1.251 dokumen yang di terbitkan,” sebut Rahmat.

Diharapkan, tambah Rahmat, dengan adanya UPTD Disdukcapil masyarakat lebih menyadari akan arti pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil menuju “Desa Maju Konsel Hebat”.

“Sebab dasar dari semua layanan pemerintah adalah dokumen Adminduk,” alas Rahmat.

error: Content is protected !!