BERITA

Mantan Kepala Inspektorat Konkep Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

×

Mantan Kepala Inspektorat Konkep Ditahan Jaksa, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Konawe melakukan penahanan Mantan Kepala Inspektorat Daerah Konawe Kepulauan Berinisial M usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Tahun Anggaran 2023, Rabu (3/9/2025).

KONAWE (SULTRAAKTUAL.ID) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan, Rabu (3/9/2025), setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kedua tersangka yakni, M selaku Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan periode 2023 hingga April 2025.

M ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

MA selaku Bendahara Pengeluaran Inspektorat Konkep periode Juli–Desember 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/P.3.14/Fd.2/09/2025 tanggal 3 September 2025.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Aswar SH MH didampingi Kasi Intelijen M. Anhar L. Bharadaksa SH, menjelaskan tersangka M langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat.

“Terhadap tersangka M dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025, dan dititipkan di Rutan Kendari,” jelas Aswar.

Sementara itu, tersangka MA tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Kejaksaan berencana memanggil kembali yang bersangkutan dalam waktu dekat. Jika tetap tidak kooperatif, penyidik akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.

Adapun kasus yang menjerat keduanya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa Inspektorat Konkep TA 2023.

Modusnya, terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan namun dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.039.549.000, serta honorarium kegiatan yang seharusnya dibayarkan namun tidak diberikan kepada yang berhak sebesar Rp 194.008.000.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kerugian Negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: R.700 1.2.2/242/INVES/INSP.2025 tanggal 2 September 2025, total kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1.233.557.000.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai hukum yang berlaku, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan profesionalisme.

Saat ditanya potensi adanya tersangka baru, Aswar tidak menampik potensi tersebut. Namun kata dia, saat ini Jaksa Penyidik masih melakukan pendalaman.

“Tentu kalau ada bukti yang mengarah ke pihak lain akan kami dalami. Mohon bersabar rekan-rekan, perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal
Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (b) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Pekan Depan, Maskot dan Jingle Serta Tahapan Pilkada Konsel di Launching
error: Content is protected !!