KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Peran utama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam memajukan ekonomi lokal sangatlah penting.
Di banyak daerah, UMKM memiliki kemampuan untuk menciptakan berbagai produk dan layanan yang dibutuhkan oleh penduduk setempat. Selain itu, UMKM juga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan membantu mengurangi tingkat pengangguran di wilayah tersebut. Salah satu contoh UMKM yang beroperasi adalah di Kota Kendari.
Pandangan itu disampaikan oleh Mahasiswi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Asriani S.Kep Ns dan kelompoknya saat melakukan edukasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi UMKM di Kota Kendari, Jumat (19/7/2024).
Menurut Asriani, legalitas usaha merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka.
Sebab, kata dia, mendapatkan izin usaha memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan jaminan atas keamanan serta kenyamanan dalam menjalankan usaha.
“Izin usaha ini juga mendorong kontribusi yang lebih baik dari pelaku UMKM dalam hal menciptakan lapangan kerja, menyediakan barang dan jasa yang diperlukan masyarakat, meningkatkan nilai tambah produksi, dan meningkatkan semangat berwirausaha,” ujar Asriani yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan.
Menurut Asriani dan rekan-rekan mahasiswa Unsultra, hasil observasi di sekitar Kota Kendari, terlihat memiliki banyak potensi, termasuk banyaknya pelaku UMKM.
Namun, lanjutnya, sebagian besar UMKM tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjukkan bahwa usaha mereka belum terdaftar secara resmi oleh pemerintah.
“Hal ini menunjukkan bahwa sebagian usaha UMKM tidak terdeteksi oleh pemerintah karena belum mendaftarkan usahanya,” papar Mantan Komisioner KPU Konawe Selatan.
Berangkat dari permasalahan tersebut, kata dia, Mahasiswa KKN Angkatan 48 Kelompok B Universitas Sulawesi Tenggara memutuskan untuk melaksanakan program “Edukasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha bagi UMKM di Kota Kendari.
“Tujuan kegiatan ini adalah agar para pelaku UMKM memahami pentingnya memiliki izin usaha dan termotivasi untuk mengurus legalitas usaha mereka,” jelasnya.
Kegiatan ini dilakukan dengan mengumpulkan UMKM di Kota Kendari pada tanggal 19 Juli 2024 di kantor KPPN .
Selama sesi sosialisasi, kata Asriani menjelaskan tentang konsep izin usaha, pentingnya perizinan usaha, manfaatnya, dan memberikan panduan tentang langkah-langkah pendaftaran NIB.
“Berkat dilaksanakannya program ini juga, beberapa UMKM mengatakan bahwa mereka menjadi lebih menyadari betapa pentingnya legalitas usaha ini bagi kelangsungan dan perlindungan usaha mereka, serta mengalami peningkatan kepercayaan diri dalam mengembangkan usaha mereka,” tuturnya.
Dia mengatakan dari pelaksanaan program ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku UMKM serta dapat menjadi bahan pertimbangan yang baik bagi mereka untuk segera mendaftarkan NIB.
“Langkah ini akan meningkatkan nilai tambah usaha mereka, memberikan jaminan status legal di mata hukum, dan memudahkan dalam pengembangan usaha dengan mematuhi prosedur birokrasi yang berlaku. Dengan demikian, program ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang konkrit,” tambahnya.