MUNA (SULTRAAKTUAL.ID) – Polemik perusahaan kelapa sawit milik PT Krida Agri Sawita dengan masyarakat pemilik tanah terus bergulir.
Salah satu yang hangat diperbincangkan adalah persoalan konflik tanah yang terjadi di Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi Kabupaten Muna.
Masyarakat menduga, Kepala Lurah Wasolangka, Wa Kobe bekerja sama dengan salah satu masyarakat, Alwi menjual tanah milik masyarakat.
Menanggapi hal itu, Lurah Wasolangka, Wa Kobe mengatakan bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya adalah tuduhan yang sesat dan tidak berdasar alias fitnah.
“Tidak ada yang menjual tanah masyarakat pada perusahaan. Yang terjadi sebenarnya saya hanya menandatangani tanah masyarakat yang sudah memiliki SKT. Masyarakat sendiri yang jual tanahnya pada pihak perusahaan,” ungkap Wa Kobe saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/11/2025).
Pihaknya mengakui bahwa ada beberapa tanah masyarakat di Labalia yang masuk dalam zona merah milik perusahaan, namun tidak serta merta tanah itu menjadi milik perusahaan.
“Memang ada beberapa bidang tanah masuk zona merah, tapi kan itu akan diverifikasi kembali dilapangkan. Perusahaan juga tidak serta merta langsung mengambil tanah itu kecuali masyarakat yang memiliki tanah itu yang menjual pada perusahaan kalau tidak dijual maka tanah itu tidak akan diganggu,” bebernya.
Sementara itu, salah satu perwakilan masyarakat Wasolangka, Alwi mengatakan pihaknya hanya memfasilitasi tanah masyarakat yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Ia, hanya tanah masyarakat yang memiliki SKT yang dijual pada perusahaan. Itupun sesuai keinginan masyarakat sendiri,” ungkapnya.
Sementara untuk tanah yang tidak bertuan sekitar 30 HA, pihaknya telah bersepakat dengan masyarakat untuk dijual pada pihak perusahaan dengan harga Rp 300 juta rupiah.
“Itu memang kita jual berdasarkan kesepakatan bersama, lalu uangnya kita bagi pada 150 Kepala Keluarga dengan nominal masing-masing 2 juta rupiah,” ujarnya.
Terkait tanah yang berada di Labalia yang masuk dalam zona merah kata Alwi, memang telah masuk dalam perencanaan, namun saat ini telah dibatalkan.
“Tidak serta merta tanah itu diambil perusahaan apalagi yang telah memiliki SKT. Lain halnya kalau mereka mau jual baru diproses kalau tidak pihak perusahaan tidak langsung menyerobot,” tambahnya.
Lurah Wasalongka Tepis Tuduhan Jual Tanah Warga di PT Krida Agri Sawita
