MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Sisa tiang-tiang miring di perairan Bangko berdiri sebagai bukti dugaan kegagalan proyek dermaga bernilai miliaran rupiah yang kini menjadi pusat perhatian publik.
Proyek yang baru beberapa bulan selesai itu diduga dikerjakan menggunakan skema pengadaan yang melanggar aturan, termasuk penggunaan e-purchasing yang tidak sesuai ketentuan Perpres 46 Tahun 2025.
Ketua LIRA Muna Barat, Deddy Walengke (DW), langsung menuding bahwa akar persoalan bukan hanya pada dugaan kolusi dalam proyek tersebut, tetapi juga pada sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang dianggap tidak berani menyentuh pihak-pihak terkait di lingkup Dinas PUPR Sultra.
“Saya harus katakan terus terang: Kejari Muna terlihat mandul dalam kasus ini. Mereka seakan segan menyentuh PUPR Sultra, padahal bukti penyimpangan sudah sangat jelas,” tegas DW, Kamis (27/11/2025).
DW menjelaskan bahwa Perpres 46/2025 sudah menegaskan e-purchasing hanya berlaku untuk barang/jasa dalam katalog elektronik, bukan untuk proyek konstruksi dengan desain khusus seperti dermaga. Karena itu, penggunaan metode tersebut dalam proyek fisik ini dinilai sebagai penyimpangan serius.
“Ini proyek konstruksi, bukan pembelian barang pabrikan. Tapi dipaksakan lewat e-purchasing. Itu sudah pelanggaran terang-benderang. Kejari mestinya bergerak cepat, bukan diam seperti sekarang,” ujarnya.
Menurut DW, lambannya respons Kejari Muna menunjukkan adanya ketidaktegasan dalam menangani kasus yang diduga menyeret nama pejabat teknis di PUPR Sultra. Ia menilai kejaksaan terkesan berhati-hati secara berlebihan.
“Jangan karena yang terlibat ada pejabat PUPR Sultra, Kejari Muna jadi tidak berani. Penegakan hukum itu tidak boleh pilih-pilih,” katanya.
DW menambahkan bahwa selain penyalahgunaan e-purchasing, pengawasan proyek juga dilakukan lewat penunjukan langsung yaitu pola yang menurutnya membuka ruang kolusi sejak tahap awal.
“Pelaksana diatur, pengawas diatur, dan kejaksaan malah diam. Kalau begini, publik wajar bertanya, siapa sebenarnya yang dilindungi?,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap kapasitas Kejari Muna menegakkan hukum ketika kasus melibatkan pejabat provinsi.
“Kejari Muna harus membuktikan mereka tidak takut. Kalau terus seperti ini, publik akan semakin yakin bahwa kejaksaan memang segan menyentuh PUPR Sultra,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, LIRA Mubar menyiapkan aksi besar dan pengiriman laporan resmi ke Kejati Sultra bila Kejari Muna tetap tidak menunjukkan progres nyata dalam waktu dekat.
“Kalau Kejari Muna tidak mau bergerak, kami minta Kejati Sultra ambil alih. Jangan biarkan hukum tumbang hanya karena ada pejabat yang harus ‘diamankan’,” pungkas DW.
LIRA Muna Barat Tantang Kejari Muna Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Bangko








