BERITA

LBH HAMI Buton Laporkan Bupati Buton dan Manajemen PT Putindo Bintech di Kejati Sultra

×

LBH HAMI Buton Laporkan Bupati Buton dan Manajemen PT Putindo Bintech di Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini
Apri Awo Usai Melaporkan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra dan PT Putindo Bintech di Kejati Sultra, Senin (29/9/2025).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sultra Cabang Buton melaporkan Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra bersama sejumlah pejabat Pemkab Buton dan jajaran PT Putindo Bintech ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Senin (29/9/2025).

Laporan LBH HAMI Buton terkait dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang aspal di Buton.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo SH CIL CMLC, menuturkan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi terbuka yang dilayangkan pada 9 September 2025.

Tetapi, kata Apri, somasi itu diabaikan Pemkab Buton dan PT Putindo. Padahal, pengangkutan aspal melalui jalan umum telah menimbulkan keresahan masyarakat.

“Sebelumnya udah kami ingatkan melalui somasi terbuka. Tetapi tetap abai. Bahkan, sebanyak 5.000 ton aspal tetap diangkut menggunakan jalan umum tanpa hambatan, meski mendapat protes dari masyarakat,” beber Apri usai melalui konferensi persnya.

LBH HAMI Buton menyebut lima pihak sebagai terlapor, yakni Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, Kadis Perhubungan Ramli Adia, Kadis PUPR M Wahyuddin, serta Direktur Utama PT Putindo Bintech Robin Setyono dan Plant Manager PT Putindo Bintech Sriyanto.

Kata Apri, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada 18 Juni 2025 antara Pemkab Buton dan PT Putindo dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

“PKS ini ditandatangani tanpa persetujuan DPRD Buton, padahal aturan jelas mengatur bahwa perjanjian kerja sama harus melalui tahapan yang melibatkan DPRD,” ujarnya.

Apri menyebut penggunaan jalan umum untuk kepentingan perusahaan tambang tidak mengantongi izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) maupun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan.

“Hal itu jelas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Minerba,” pandangnya.

Tak hanya itu, LBH HAMI Buton juga menyoroti dampak sosial dari aktivitas ini, termasuk kecelakaan yang menimpa seorang siswi kelas 3 SD hingga cacat permanen akibat dilindas mobil pengangkut aspal.

“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga keselamatan rakyat yang terancam,” tutur Apri.

Ia mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan UU Tipikor.

“Kami percaya harapan pemberantasan korupsi seperti amanat Presiden Prabowo Subianto kini berada di tangan Kejati Sultra. Karena hukum harus ditegakkan, equality before the law,” paparnya.

Sampai berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait yang dilaporkan LBH HAMI Buton belum memberikan keterangan resminya terkait laporan itu.

BACA JUGA :  Safari Ramadan, Gubernur ASR Bakal Dorong Pembangunan Infrastruktur untuk Genjot Perekonomian di Konsel
error: Content is protected !!