KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Puluhan tahun menanti masyarakat Desa Puulipu Kecamatan Angata Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) akhirnya bisa bernafas lega.
Pasalnya, perjuangan untuk mendapatkan legalitas tanah akhirnya tercapai. Ratusan masyarakay Desa Puulipu kini memperoleh hak milik tanah yang dikuasai dengan terbitnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel.
Perjuangan untuk mendapatkan hak milik tanah ini bermula sejak tahun 2008 dimana lahan masyarakat pernah dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe Selatan dan terbit sertifikatnya.
Perjuangan masyarakat Desa Puulipu itu dikawal oleh Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Angata (Himakta), Suwardin Wiro.
Menurutnya, awal mula setelah terbit sertifikat, sertifikat itu tidak pernah didistribusikan kepada pemiliknya bahkan keberadaan sertifikat itu, tidak diketahui.
Dari persoalan itu, dengan banyaknya pihak yang dirugikan, tahun 2021 pihaknya melayangkan surat aduan kepada Pemerintah Kecamatan Angata agar bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan.
Tak kunjung menemukan titik temu kami adukan di Polda Sultra dengan dugaan penggelapan sertifikat oleh oknum. Sampai beberapa kali mediasi di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Konawe Selatan.
“Alhamdulillah, dengan rentetan perjuangan yang panjang. Pada Selasa, 12 November 2024 di Balai Desa Puulipu, kami menyerahkan sertifikat masyarakat Desa Puulipu bahkan diluar dari Desa Puulipu. Kami sangat senang dan bangga bisa menyerahkan langsung sertifikat masyarakat, ini merupakan perjuangan unsur masyarakat, pemuda, mahasiswa Kecamatan Angata dan Pemerintah Desa Puulipu,” ucap Wiro sapaan akrabnya.
Dikatakannya, sertifikat yang diserahkan berjumlah 200-an persil dari total 472 sertifikat masyarakat dan telah diserahkan ke pemiliknya bersama dengan BPN Konawe Selatan.
“Perjuangan ini sangat panjang dan melelahkan, namun terasa cepat dan mudah ketika di landasi dengan keyakinan akan keberhasilan. Perjuangan ini lillahi ta’ala senantiasa kami abadikan untuk segenap kemaslahatan orang banyak,” tuturnya.
Dia berharap sertifikat ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya yang orientasinya untuk kesejahteraan masyarakat. “Ini merupakan upaya perbaikan tatanan reforma agraria Kecamatan Angata, Desa Puulipu untuk masa depan anak cucu kita,” paparnya.
Kepala Desa Puulipu Hendra Toondu, “Alhamdulillah sertifikat ini sudah ada tinggal bapak Ibu manfaatkan dengan baik. Ada beberapa lahan masyarakat yang belum terukur nntinya akan kami usulkan di BPN Konsel agar bisa di ukur dan di terbitkan sertifikatnya,” kata Kepala Desa Puulipu, Hendra Toondu.