KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel) kembali mengungkap kasus tindak pidana perederan narkotika di Kabupaten Konsel, Jumat (23/8/2024).
Kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satrsnarkoba) Polres Konsel berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika bertempat di Desa Anduna Kecamatan Laeya Kabupaten Konsel sekira Pukul 23.30 Wita.
Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Klinsman Timotius Ardianto S.Trk mengatakan pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kerap terjadi peredaran narkotika di Desa Anduna.
Klinsman mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku, Tim Opsnal Polres Konsel kemudian langsung mengamankan kedua pelaku.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Klinsman, Satresnarkoba Polres Konsel mengamankan Hartoni alias Toni (27) Warga Desa Lambueya Kecamatan Moramo Utara dan Herlin alias Leli (26) Warga Desa Landabaro Kecamatan Angata Kabupaten Konsel.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari keduanya ditemukan barang bukti jenis sabu siap edar dengan 92 buah pipet yang berisikan sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 38,69 gram,” beber Klinsman.
Selain paket sabu siap edar, dari tangan kedua pelaku Satresnarkoba Polres Konsel mengamankan 1 buah pirex kaca, 1 buah kantong plastik, 1 unit motor, dan 2 unit handphone.
“Keduanya diduga berperan sebagai pengedar narkotika,” kata Klinsman.
Klinsman manambahkan kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 ayat 2 Jounto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.