KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan saat ini tengah melakukan pembentukan Pantarlih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.
Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau biasa disebut petugas Coklit (pencocokan dan penelitian) oleh KPU dibentuk Panitia pemungutan suara (PPS).
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom saat dihubungi awak media ini.
Menurut Yunan, kebutuhan Pantarlih di Konawe Selatan mencapai 835 petugas yang tersebar di 336 desa dan 15 keluarahan.
Pantarlih ini, kata Yunan, bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih di 563 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang ada di Konawe Selatan.
“Petugas Pantarlih berkedudukan di TPS. Sehingga jumlah Pantarlih tergantung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kalau diatas 400 DPT, maka diangkat dia Pantarlih,” jelas Yunan.
Saat ini, tambah Yunan, KPU Konawe Selatan tengah melakukan monitoring pembentukan Pantarlih di masing-masing PPS yang tersebar di 25 kecamatan yang ada di Kabupaten Konawe Selatan.
Senada dengan itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anton Roberto S.Sos mengatakan pembentukan Pantarlih dilakukan sejak 13 Juni 2024.
“Untuk pelantikan Pantarlih di tanggal 24 Juni 2024. Sedangkan masa kerjanya selama sebulan, sejak 24 Juni sampai 25 Juli 2024,” kata Anton.
Untuk diketahui, Pantarlih adalah akronim dari Pemutakhiran Data Pemilih. Sesuai dengan namanya, kelompok ini bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2024.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Pantarlih berkedudukan di TPS. Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau rukun warga, rukun tetangga, ataupun masyarakat.
Tugas Pantarlih dalam Pilkada 2024
Pantarlih memiliki beberapa tugas dalam Pilkada 2024. Adapun tugasnya yakni sebagai berikut:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS - Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih
Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban. Adapun kewajibannya yakni sebagai berikut :
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.