BERITA

KPU Muna Barat Tepis Tudingan Langgar Aturan Pembentukan Badan Adhoc

×

KPU Muna Barat Tepis Tudingan Langgar Aturan Pembentukan Badan Adhoc

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Samsul, Komisioner KPU Muna Barat Divisi Perencanaan, Data dan Informasi

MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat belakangan ini menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat.

Pasalnya, saat penerimaan seleksi badan adhoc untuk Pilkada 2024, KPU diduga sengaja meloloskan salah satu Pantia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemingutan Kecamatan (PPK).

Tuduhan yang ditujukan kepada KPU itu diketahui setelah mencuat dibeberapa pemberitaan media online dengan pernyataan dari Bawaslu Mubar.

Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU sudah ditelusuri oleh pihak Bawaslu dan dinyatakan telah melakukan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Mubar Awaluddin Usa pun menyatakan, berdasarkan tim yang dibentuk Bawaslu Mubar, KPU telah sengaja meloloskan dalam perekrutan PPS di Desa Santigi, Kecamatan Tiworo Utara tanpa ujian CAT dan Wawancara.

Tidak hanya itu, bahkan KPU dituding telah sengaja meloloskan anggota PPK di Kecamatan Tiworo Utara yang terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dari salah satu partai pada Pilcaleg 2019.

Kemudian, KPU juga dituduh telah meloloskan anggota PPK yang masih aktif sebagai pengurus Partai Politik.

Terkait pernyataan Bawaslu yang seolah-olah menyudutkan KPU Muna Barat, salah satu komisioner pun mulai angkat bicara.

Ketua KPU Mubar, La Tajuddin, melalui Kepala Divisi, Perencanaan, Data dan Informasi KPU Mubar, Samsul mengatakan atas pernyataan Ketua Bawaslu Muna Barat, Awaluddin Usa disalah satu media online, bahwa KPU Mubar telah meloloskan anggota PPS di Desa santigi tanpa ujian CAT itu adalah tidak seperti kejadian pada seleksi badan adhoc untuk Pemilu 2024 di zamanya, semasa jadi Ketua KPU Muna Barat yang lalu, dimana ada yang diloloskan yang tidak mengikuti tes wawancara.

Samsul menyatakan, bahwa apa yang menjadi pernyataan Bawaslu itu tidak benar. Apa lagi dengan sengaja meloloskan salah satu PPS atau PPK tanpa mengikuti CAT juga sangat disayangkan karena sudah mencoret nama baik KPU.

Menurut Samsul, apa yang dijalankan dalam perekrutan badan Adhoc sudah sesuai prosedur. Termaksud penerimaan PSS dan PPK yang dipersoalkan.

BACA JUGA :  Duiker Jalan Provinsi Ambruk, Wabup Konawe Selatan Minta Pemprov Turun Tangan

Samsul bilang, pada penerimaan PPS di Desa Santigi karena adanya kurang pendaftar dari 3 orang yang dibutuhkan. Sehingga, dalam melihat itu tentu KPU Mubar merujuk pada ketentuan yang ada.

“Akan tetapi karena kondisi di Desa Santigi Kec.Tiworo Utara terjadi kurang pendaftar atau hanya 2 pendaftar dari 3 yang dibutuhkan jadi langkah yang kami tempuh adalah merujuk pada ketentuan yang berlaku bahwa dalam hal terjadi kekurangan pendaftar maka bisa ditempuh jalur kerjasama untuk pemenuhan kuota misalnya kerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kecamatan,Desa dan atau lembaga pendidikan,” kata Samsul saat ditemui. Senin, (3/5/2024).

“Untuk kerja sama yang kami ambil adalah kerja sama dengan Pemerintah Desa (Desa Santigi Kec.Tiworo Utara),” tambahnya.

Dengan stagman yang dikeluarkan disalah satu media bahwa bukan Kepala Desa yang tanda tangan surat usulan itu memang benar , akan tetapi, kata Samsul, yang bertanda tangan adalah Sekertaris Desa ( A.n Kepala Desa ) dan atau selaku Pemerintah Desa karena pada saat itu kepala Desa lagi berada diluar Daerah.

“Yang kemudian PPS Kel. Waumere atas nama Muh. Tajudin R ditahapan seleksi administrasi kami tidak menemukan yang bersangkutan terdaftar di Sipol dan itu bisa diakses oleh publik dan ditahapan tersebut mulai dimulainya pendafataran,seleksi administrasi,CAT sampai pengumuman ada pengawasan dari pihak Bawaslu dan pada masa itu tidak ada temuan dari Bawaslu Muna Barat ataupun tanggapan dari masyarakat,” tegasanya.

Meskipun demikian, apa yang dilakukan Bawaslu Mubar sebagai lembaga untuk mengawasi secara pribadi tidak diragukan oleh KPU. Menurutnya, hal yang dilakukan itu adalah untuk menciptakan demokrasi yang sehat dan sejuk.

“Tapi secara pribadi ataupun kelembagaan saya tidak meragukan pencegahan dan pengawasan dari rekan rekan Bawaslu Muna Barat yang sangat maksimal di atas rata-rata,” ucapnya.

Samsul menyebut, atas nama Moh Tajudin R ini adalah juga salah satu peserta yang tes Panwas Kelurahan Desa (PKD) di Kel. Waumere Kec.Tiworo Kepuluan yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi berdasarkan pengumuman dari Bawaslu nomor 53/KP.01.00/K.SG-14/05/2024.

BACA JUGA :  Penyebab Pecahnya Kaca Randis Camat Baito, Herwan Malenga : Antara Burung Tabrak Mobil atau Hantaman Kerikil

“Tentu saya meyakini bahwa Bawaslu sangatlah selektif dan teliti dalam proses ini. Terkait Bawaslu akan merekomendasikan ke DKPP, Iya, silahkan. Itu kewenangan secara kelembagaan dan tentu kami sangat menghormati dan wajib menghadapi untuk proses selanjutnya,” katanya.

Secara kelembagaan, bagi Samsul, Ketua Bawaslu Mubar akan lebih paham, akan tetapi, Samsul juga sedikit mengungkit terkait pada saat seleksi badan adhoc Pemilu 2024 lalu bahwa saat disidang di DKPP terkait meloloskan saat tidak ikut wawancara.

“Akan tetapi secara pribadi saya harus diskusi banyak kepada Pak Awal untuk berbagi pengalamannya bagaimana saat beliau disidang DKPP karena seleksi badan adhhoc untuk Pemilu 2024 yang lalu yang meloloskan yang tidak ikut wawancara,” sindirnya.

Lebih lanjut, mantan ketua BEM Fisip UHO mengatakan, terkait dengan KPU Mubar yang terkesan melindungi badan adhoc yang diduga bermasalah, pada intinya, kata dia, KPU tidak melindungi siapapun dia kalau terbukti bersalah. Akan tetapi, jalas ada tahapan – tahapan yang akan KPU Mubar laksanakan.

“Utuk saat ini kami sudah melakukan pemanggilan dalam hal klarifikasi kepada bersangkutan. dari hasil klarifikasi kami sudah menelaah dan sudah kami tindak lanjuti,” jelasnya.

“Kalau kami dinilai lambat oleh Bawaslu dalam persoalan ini kami tidak salahkan Bawaslu karena mungkin berfikir sesuai kewenanganya akan tetapi yang harus diketahui kami juga di KPU mempunyai Tugas dan wewenang yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” tegasnya.

Jelas kata Samsul, bahwa pihaknya berdasarkan ketentuan atas Dasar hukum Kept.KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis tentang pembentukan Badan adhhoc penyelenggaraa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali kota dan Wakil Walikota.

Selain itu juga berdasarkan SD nomor 731/PP.04-SD/04/2024 degan perihal : mekanisme pemenuhan jumlah kebutuhan,Penetapan dan pelantikan PPK dan PPS untuk Pilkada Tahun 2024.

error: Content is protected !!