BERITA

KPU Konawe Selatan Resmi Buka Rekruitmen PPK Pilkada

×

KPU Konawe Selatan Resmi Buka Rekruitmen PPK Pilkada

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom (kiri) bersama Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Laode Darman S.Sos M.Hum.

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan membuka rekruitment Badan Adhoc untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak November 2024 mendatang.

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan mengatakan rekruitment Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara, merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 467 tahun 2024.

“Perekrutan Badan Adhoc ini, berdasarkan kpt 467 tentang metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Insyaallah teman-teman komisioner serta Sekretariat KPU Konawe Selatan sudah siap melaksanakannya,” ujar Yunan kepada awak media, Senin (22/4/2024).

BACA JUGA :  Hugua dan Anton Timbang Proyeksikan Wakatobi Pusat Industri Musik dan Film Dunia

Lebih lanjut, Yunan menuturkan rekruitmen PPK pada Pilkada serentak kali ini akan dilaksanakan tanggal 23 sampai 29 April. Sedangkan PPS akan dilaksanakan 3 Mei sampai 9 Mei tahun 2024.

“Tahapan perekrutan PPK maupun PPS ini akan beririsan, dan waktunya tidak terpaut lama. Tetapi kita maksimalkan sehingga tahapan pembentukan badan adhoc ini berjalan sesuai tahapannya,” ujar Yunan.

Sementara itu, Komisioner KPU Konawe Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Laode Darman S.Sos M.Hum mengatakan, sistem pendaftaran PPK dan PPS akan menggunakan metode seperti sebelumnya yakni pendaftaran melalui Aplikasi Siakba.

BACA JUGA :  Idul Adha, PT GMS Salurkan 20 Sapi Kurban di Lingkar Tambang

“Pendaftaran PPK dan PPS ini, masih sama seperti sebelumnya. Para pendaftar akan melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Siakba, kemudian setelah itu berkas aslinya tetap wajib di serahkan ke KPU sebagai arsip kami,” ungkapnya.

Rekruitmen badan adhoc, kata Darman dilakukan secara terbuka dan semua berhak untuk umum sesuai dengan apa yang dipersyaratkan.

error: Content is protected !!