BERITA

KPU Konawe Selatan Ingatkan Dewan Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN

×

KPU Konawe Selatan Ingatkan Dewan Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN

Sebarkan artikel ini
Plt Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso S.Sos
  • Partai Demokrat, Hanura dan PPP Belum Sampaikan LHKPN Dewan Terpilih di KPU

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan menyampaikan anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan terpilih periode 2024-2029 wajib untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso S.Sos, Senin (5/8/2024).

Eko mengatakan batas akhir penyampaian LHKPN di KPU Konawe Selatan hingga 12 Agustus 2024 mendatang.

Sejauh ini, kata dia, tiga Partai Politik (Parpol) yang belum menyampaikan LHKPN Dewan terpilih ke KPU Konawe Selatan yakni Partai Demokrat, PPP dan Partai Hanura.

BACA JUGA :  Meledak !!! Irham-Wahyu Kuningkan Konawe Selatan

“Meskipun dia incumbent maupun pendatang baru wajib melaporkan LHKPN yaitu 21 hari sebelum pelantikan. Dalam hal ini 12 Agustus 2024. Sebab pelantikan dewan terpilih 2 September 2024 mendatang,” jelas Eko.

Dikatakannya, LHKPN Dewan terpilih agar KPU menyertakan usulan pelantikan yang akan disampaikan ke Pemerintah Daerah (Pemda).

“Kalau tidak disampaikan LHKPNnya maka nama Dewan terpilih tidak disertakan dalam usulan pelantikan,” jelas Eko yang juga sebagai Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggara Pemilu KPU Konawe Selatan.

BACA JUGA :  Simpatisan dan Pendukung Irham-Wahyu Mulai 'Banjiri Kandang' Radhan-Rasyid

Dia mengatakan penyampaian LHKPN sesuai PKPU Nomor 6 2024 Pasal 52 ayat 1 yang berbunyi penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum, menyatakan bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/kota,calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.

“Demikian pula dalam Ayat 2 PKPU Nomor 6 menyatakan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” jelasnya.

error: Content is protected !!