BERITA

KPU Konawe Selatan Gelar Seleksi CAT Calon PPK Pilkada

×

KPU Konawe Selatan Gelar Seleksi CAT Calon PPK Pilkada

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan mulai melaksanakan seleksi Computer Assisted Test (CAT) Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan mulai melaksanakan seleksi tertulis bagi sejumlah calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom saat dihubungi media. Yunan mengatakan seleksi tertulis calon PPK Pilkada diagendakan sampai tanggal 8 Mei 2024.

“Seleksi calon PPK Pemilukada dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),” jelas Yunan.

Dikatakannya, proses seleksi PPK hingga tanggal 11 Mei 2024. “Dari tahapan, 11 Mei seleksi wawancara dan pengumuman di tanggal 15 Mei 2024 dan pelantikan PPK yang dinyatakan lulus di tanggal 16 Mei 2024,” jelas Yunan.

Seleksi CAT calon PPK dilaksanakan di beberapa wilayah di Kabupaten Konawe Selatan yang memenuhi syarat dan fasilitas. Utamanya jaringan internet selama proses seleksi CAT.

BACA JUGA :  Angka Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Naik dari Pilkada 2020

Yunan mengatakan Kecamatan Kolono, Kolono Timur, Moramo, Moramo Utara dan Kecamatan Laonti melaksanakan seleksi CAT di SMK Negeri 6 Konawe Selatan.

Sementara itu, lanjut dia, untuk Kecamatan Konda, Andoolo, Ranomeeto, Ranomeeto Barat, Wolasi dan Buke dilaksanakan di SMK 8 Konawe Selatan.

“Kecamatan Laeya, Lainea, Palangga, Palangga Selatan, Baito, Lalembuu dan Tinanggea dilaksanakan di SMP Negeri 2 Konawe Selatan,” sebut Yunan.

Adapun, tambah Yunan, Kecamatan Mowila, Sabulakoa, Angata, Benua, Basala, Landono dan Andoolo Barat dilaksanakan di SMP Negeri 22 Konawe Selatan.

Sementara itu, Komisioner KPU Konawe Selatan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), Laode Darman S.Sos M.Hum menjelaskan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 67 tahun 2023 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Tekhnis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota menetapkan tiga kali jumlah kebutuhan calon PPK dari hasil seleksi tertulis.

BACA JUGA :  Irham Kalenggo Serahkan LKPD 2024 ke BPK, Akuntabilitas Keuangan dan Aset jadi Acuan Meraih Opini WTP

“Dari keputusan tersebut, menetapkan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis paling lambat 1 hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil seleksi tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad,” jelas Darman.

error: Content is protected !!