KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Konawe Selatan, Drs Annas Mas’ud M.Si angkat bicara menanggapi pemberitaan yang dinilai menyudutkan Bupati Konawe Selatan (Konsel) terkait penanganan konflik di wilayah Kecamatan Angata.
Hal tersebut buntut Dari konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Angata dan perusahaan perkebunan PT Marketindo Selaras.
Annas menegaskan bahwa surat imbauan Nomor 600.3.1 yang diterbitkan pada 23 Juli 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendinginkan suasana, bukan bentuk keberpihakan kepada salah satu pihak.
“Publik perlu melihat isi surat tersebut secara objektif. Ini adalah upaya moderasi pemerintah untuk mencegah terjadinya benturan fisik yang lebih besar di lapangan,” ujar Annas Mas’ud dalam keterangan resminya, Minggu (1/2/2026).
Annas menjelaskan bahwa pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tersebut bukanlah keputusan sepihak dari bupati.
Poin-poin dalam surat itu merupakan hasil rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe Selatan dan instansi terkait pada 21 Juli 2025.
“Semangat utamanya adalah penegakan hukum dan menghindari provokasi,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Kadis Kominfo merinci beberapa poin krusial yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi disinformasi yang pertama Bupati secara tegas telah memerintahkan PT Marketindo Selaras untuk menghentikan total seluruh aktivitas perluasan dan penanaman baru di areal sengketa.
Kedua, lanjut Anna’s, izin pemeliharaan pada tanaman tetap diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Ini semata-mata untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang menggantungkan hidupnya di sana,” tambah Annas.
Kata dia, larangan aktivitas sementara bagi masyarakat di area sengketa dimaksudkan agar para pihak menahan diri beraktivitas pada lahan seluas 1.300 hektar yang menjadi klaim antara masyarakat dan perusahaan guna menghindari gesekan fisik selama proses penyelesaian berlangsung.
Annas Mas’ud juga menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan tidak memberikan “cek kosong” kepada pihak investor.
Kata dia, bupati berkomitmen penuh bahwa setiap investasi wajib tunduk pada koridor hukum dan administrasi yang berlaku.
“Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, itu adalah ranah penegakan hukum. Tembusan surat ini juga sudah disampaikan kepada kapolres dan dandim sebagai unsur pengamanan dan penegak hukum,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Annas mengajak semua pihak untuk menahan diri dan mempercayakan penyelesaian masalah ini melalui jalur yang adil dan bermartabat, yakni musyawarah dan koridor hukum.
Konflik Lahan di Angata, Bupati Konsel Lebih Awal Keluarkan Imbauan Kedua Belah Pihak Tempuh Jalur Hukum
