BERITA

Konflik Lahan Akses Sekolah Rakyat di Buton Tengah, LBH HAMI Buton dan Pemda Tempuh Jalur Damai

×

Konflik Lahan Akses Sekolah Rakyat di Buton Tengah, LBH HAMI Buton dan Pemda Tempuh Jalur Damai

Sebarkan artikel ini

BUTON TENGAH (SULTRAAKTUAL.ID) – Sepuluh hari terakhir Bulan Suci Ramadhan 1447 H menjadi penanda keberkahan dan rahmat bagi LBH HAMI Buton dan Pak Rahmat itu sendiri.

Lahannya yang sebelumnya berpolemik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah (Pemda Buteng) kini berakhir dengan jalan damai, Rabu (11/03/2026).

Kepada media ini, Ketua Tim Penasehat Hukum “Justice For Rahmat” dari LBH HAMI Buton, Adv. La Ode Sakiyuddin, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersepakat mempuh perdamaian dengan Pemda Buteng terhadap lahan kliennya atas nama Rahmat di Desa Balabone, Kecamatan Mawasangka yang menjadi akses jalan menuju Sekolah Rakyat (SR) Buton Tengah.

“Pertama, Kami dari LBH HAMI Buton tentunya mengapresiasi hasil kesepakatan damai antara klien kami atas nama Pak Rahmat dan Pemda Buteng. Kedua, jalan damai yang ditempuh ini adalah win-win solution terbaik dan Kami pastikan tidak akan merugikan klien kami,” kata Saki, Rabu (11/03/2026) sore.

Lanjut Pengacara dari Kongres Advokat Indonesia itu, pihaknya menegaskan bahwa sedari awal LBH HAMI Buton layangkan Somasi kepada Pemda Buteng pada hari Senin, 02 Februari 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan Mediasi di Ruang Kerja Sekretariat Daerah Pemda Buteng pada hari Kamis 04 Februari 2026, tidaklah bermaksud untuk menghalang-halangi proses pembangunan Sekolah Rakyat (SR) termasuk akses jalan ke SR. Namun, jika ada yang merasa dirugikan dan mencari keadilan melalui LBH HAMI Buton sebab itulah Kami tempuh segala upaya sampai adanya kepastian hukum bagi pencari keadilan.

“Upaya hukum non-litugasi berupa Somasi yang Kami layangkan sebelumnya, kemudian mencari win-win solution melalui Mediasi kini telah mendapatkan kepastian hukum bagi Pak Rahmat,” tegasnya.

Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo. SH, CIL, CMLC pada kesempatan yang sama mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak atas tercapainya kesepakatan untuk mengakhiri perseteruan antara kliennya dengan Pemda Buteng dan yang paling utama adalah jalan damai yang ditempuh sangat menguntungkan bagi Pak Rahmat dan berharap hal yang sama pula tidak merugikan Pemda Buteng.

“Alhamdulillah, damai Itu Indah. Klien kami atas nama Pak Rahmat mendapatkan kepastian hukum dan bersepakat berdamai dengan Pemda Buteng,” ungkapnya.

Lanjut Apri, kesepakatan perdamaian ini terjadi karena semua pihak menahan diri dan mencari penyelesaian konflik yang terbaik, win-win solution. Halmana, lahan Pak Rahmat 8×20 M² yang kini telah menjadi jalan akses menuju Sekolah Rakyat di serahkan kepada Pemda Buteng.

“Kesepakatan damai ini di buat secara tertulis, Pihak Pemda Buteng di wakili oleh Camat Mawasangka, Immadudin, S.Pd, sedangkan pihak Pak Rahmat diwakili oleh Orang Tuanya atas nama La Kadimu dan didampingi oleh Adv. Ahmad Subarjo. S.H, dari LBH HAMI Buton,” tutupnya.

BACA JUGA :  Usai Amankan Rekomendasi Golkar, Ribuan Simpatisan dan Pendukung Membludak Jemput Kedatangan AJP di Kota Kendari
error: Content is protected !!