BERITA

Konflik Agraria di Angata, Pemda Hadir Ditengah Harapkan Penyelesaian Adil, Transparan, Berlandaskan Hukum

×

Konflik Agraria di Angata, Pemda Hadir Ditengah Harapkan Penyelesaian Adil, Transparan, Berlandaskan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Konawe Selatan, Drs H Annas Mas'ud M.Si.

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) menegaskan komitmennya dalam penyelesaian konflik pertanahan antara PT Marketindo Selaras dan Aliansi Masyarakat Tani (AMT) secara adil, transparan dan berlandaskan hukum dengan prinsip keadilan sosial.

Bupati Konawe Selatan Irham Kalenggo S.Sos M.Si melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika (Kominfo) dan Persandian, Drs H Annas Mas’ud dalam pernyataan persnya menyampaikan konflik lahan seluas kurang lebih 1.300 hektardi Kecamatan Angata merupakan persoalan pertanahan yang memiliki sejarah panjang dan kompleks.

Sebab, kata Annas, melibatkan aspek hukum, administrasi pertanahan, sosial kemasyarakatan, serta dinamika keamanan.

Oleh karena itu, kata dia, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun emosional, melainkan harus ditempuh melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah hadir sebagai fasilitator dan penengah yang objektif. Tugas kami adalah menjaga stabilitas daerah, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” ungkapnya.

Menurutnya, latar belakang permasalahan berdasarkan data dan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah daerah, lahan yang saat ini menjadi objek konflik pada awalnya dibebaskan pada tahun 1996 oleh PT Sumber Madu Bukari kepada kurang lebih 433 orang masyarakat melalui mekanisme ganti rugi.

“Kesepakatan tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui Akta Perdamaian Nomor 47 tanggal 25 Februari 1999, yang menyatakan bahwa para pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan di kemudian hari atas lahan yang telah diganti rugi,” sebutnya.

Lebih lanjut, Annas menerangkan pada tahun 2003, PT Sumber Madu Bukari dinyatakan pailit. Dalam proses kepailitan tersebut, lahan seluas 1.300 hektar tercatat sebagai bagian dari aset perusahaan.

Melalui mekanisme hukum kepailitan, Hakim Pengawas Kepailitan pada tahun 2004 menetapkan penjualan aset lahan tersebut kepada PT Marketindo Selaras.

“Sejak saat itu, penguasaan dan pengelolaan lahan secara hukum beralih kepada PT Marketindo Selaras. Selanjutnya, pada tahun 2004, lahan tersebut dikelola oleh PT Bina Muda Perkasa sebagai bagian dari grup usaha PT Marketindo Selaras, dengan dukungan izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” terangnya.

Masih Annas, dinamika terbaru dan klaim masyarakat dalam perkembangannya, pada kurun waktu 2023 hingga 2025, muncul klaim dari Aliansi Masyarakat Tani Kecamatan Angata atas sebagian lahan yang dikuasai PT Marketindo Selaras.

“Klaim tersebut disertai penolakan terhadap aktivitas land clearing yang dilakukan oleh perusahaan. Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mencatat bahwa hingga saat ini belum terdapat pengaduan atau laporan resmi yang masuk ke Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan terkait sengketa tersebut,” katanya.

Namun demikian, kata Annas, dinamika sosial yang berkembang di lapangan memerlukan perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas dan berdampak pada stabilitas daerah.

Menurutnya, langkah-langkah pengamanan dan penegakan hukum sehubungan dengan permasalahan tersebut, terdapat beberapa laporan yang telah diadukan ke Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Konawe Selatan.

Dimana, laporan-laporan tersebut saat ini berada pada berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga adanya perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan.

Sehingga, ia menilai dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif, Polres Konawe Selatan dengan dukungan personel BKO Polda Sulawesi Tenggara telah melakukan langkah-langkah pengamanan, antara lain melalui patroli rutin serta penyampaian imbauan kamtibmas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.

“Sementara langkah-langkah Pemerintah Daerah sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen penyelesaian konflik secara komprehensif, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan telah melakukan berbagai langkah konkret. Antara lain penerbitan Surat Bupati Konawe Selatan Nomor 500.8.1/2741 tentang penghentian sementara kegiatan PT MS,” tuturnya.

Kata dia, Pemerintah Daerah Konawe Selatan mengimbau agar perusahaan menghentikan kegiatan sementara sebagai langkah pengendalian situasi dilapangan.

Dia pun mengatakan Pemerintah Daerah telah menyelenggatakan rapat koordinasi lintas Sektor pada 12 Juni 2025 yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yakni Kantor Pertanahan, TNI-Polri, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memetakan status hukum dan sosial lahan.

Selain itu, lanjutnya, penerbitan surat himbauan Bupati Konawe Selatan Nomor 600.3.1 tanggal 23 Juli 2025, yang mengimbau seluruh pihak agar menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Upaya preventif pun dilakukan. “Melalui rapat lintas pemangku kepentingan pada tanggal 30 juli 2025 bertempat di Aula Polda Sultra yang dihadiri oleh Forkopimda provinsi, Bupati Konawe Selatan, Forkopimda Konsel, OPD terkait dan perwakilan perusahaan,” jelasnya.

Dikatakannya, rapat Forkopimda Kabupaten Konawe Selatan pada 1 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang menghasilkan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa dalam bentuk SK Bupati Konawe Selatan Nomor 500.17/1000 Tahun 2025 sebagai dukungan terhadap SK Bupati Konawe Selatan Nomor 500.17/467 Tentang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Konawe Selatan.

“Fasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan perusahaan di Balai Kecamatan Angata pada 3 Agustus 2025 yang difasilitasi oleh Tim terpadu dipimpin oleh Wakil Bupati Konawe Selatan bersama Instansi terkait. Koordinasi dengan Komnas HAM Republik Indonesia pada 19 November 2025 guna memastikan bahwa penyelesaian konflik tetap memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia,” jelasnya.

Didalamnya, kata Annas, dilakukan pertemuan Bupati Konawe Selatan, Wakil Bupati Konawe Selatan, PT Marketindo Selaras, dan Aliansi Masyarakat Tani di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan pada 10 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya lanjutan mencari titik temu penyelesaian.

“Seluruh langkah ini kami lakukan secara terbuka, bertahap, dan terkoordinasi. Pemerintah daerah tidak berpihak kepada salah satu pihak, melainkan berpihak pada kepentingan daerah, ketertiban umum, dan keadilan,” ungkap Annas.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Konawe Selatan menegaskan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kepemilikan lahan secara sepihak.

“Penetapan hak atas tanah merupakan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai hukum, yakni melalui proses administrasi pertanahan dan/atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, pemerintah daerah bersama Forkopimda berkomitmen untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, kata Annas, Pemerintah Daerah mendorong penyelesaian konflik secara damai, bermartabat, dan berkeadilan. Melindungi hak masyarakat sesuai prinsip keadilan sosial. Menjamin iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Penyelesaian yang adil hanya dapat dicapai jika semua pihak menghormati proses hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap seluruh pihak dapat bekerja sama secara konstruktif demi terciptanya solusi yang adil dan berkelanjutan.

“Konflik pertanahan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut harmoni sosial dan masa depan daerah. Tujuan kita satu, yaitu Konawe Selatan yang aman, adil, dan sejahtera. Pemerintah akan terus hadir, mendengar, dan bertindak sesuai kewenangan demi kepentingan masyarakat luas,” tutupnya.

BACA JUGA :  Tumbuhkan Minat Baca, DPAD Konsel Gelar Sosialisasi Budaya dan Lomba Literasi Inklusi Sosial
error: Content is protected !!