KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat kerja bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, serta Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan, dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Kendari beserta jajarannya.
Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Komisi III DPRD Kendari Muslimin T, didampingi oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari, yaitu H. Samsuddin Rahim dan Anita Dahlan Moga, berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Kota Kendari, Senin (3/11/2025).
Dalam rapat kerja itu membahas isu krusial terkait perumahan di Kota Kendari, termasuk penyebab banjir dan potensi konflik sosial antar warga.

Tujuan utama dari rapat kerja ini adalah untuk mencari solusi komprehensif terhadap permasalahan perumahan yang semakin kompleks di Kota Kendari.
Komisi III DPRD Kota Kendari berupaya mengidentifikasi akar masalah penyebab banjir yang sering melanda kawasan perumahan, serta potensi konflik sosial yang mungkin timbul akibat permasalahan pertanahan dan perumahan.
Dikesempatan itu, Sekretaaris Komisi III DPRD Kota Kendari Muslimin menjelaskan bahwa rapat kerja ini merupakan langkah awal untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Ia berharap, rekomendasi tersebut dapat menjadi dasar bagi penyusunan program dan kegiatan yang lebih efektif dalam mengatasi masalah perumahan dan banjir di Kota Kendari.

“Rapat kerja ini sangat penting untuk mendapatkan informasi yang akurat dan komprehensif dari pihak-pihak terkait. Kami ingin memahami akar masalahnya, sehingga kami dapat merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Muslimin.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Demokrat itu menambahkan bahwa Komisi III DPRD Kota Kendari akan terus mengawal permasalahan perumahan ini dan berupaya mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat Kota Kendari.
Ia berharap, dengan adanya kerja sama yang baik antara DPRD, pemerintah, dan masyarakat, masalah perumahan dan banjir di Kota Kendari dapat segera teratasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari Hj. Erlis Sadya Kencana, ST.,MT., menegaskan pembangunan perumahan tidak hanya dilihat dari sisi ekonomis, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan regulasi yang berlaku.

“Ada tiga syarat dasar dalam perizinan pembangunan, yaitu KKPR/PKKPR, izin lingkungan, serta PBG atau SIMBG. Tanpa izin lingkungan, jangan coba-coba membuka lahan. Ini amanah undang-undang, termasuk turunan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021,” tegasnya.
Mantan Kadis PU Kota Kendari itu menambahkan, setiap pembangunan skala besar, termasuk perumahan, wajib memiliki dokumen lingkungan hidup agar pembangunan berjalan sesuai tata ruang serta berkelanjutan.








