BERITA

Komisi II DPRD Kota Kendari Rumuskan Pengelolaan Parkir di Pasar Andounohu untuk Tingkatkan PAD

×

Komisi II DPRD Kota Kendari Rumuskan Pengelolaan Parkir di Pasar Andounohu untuk Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr Jabar Al Jufri saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pengelolaan parkir di Area Pasar Andounohu Kecamatan Poasia.

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi II DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas pengelolaan parkir tepi jalan umum di Area Pasar Anduonohu.

Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi II, dr Jabar Aljufri dan anggota Komisi II DPRD Kota Kendari.


RDPU ini dihadiri oleh sejumlah pihak antara lain Inspektorat Kota Kendari, Kepala Bapenda Kota Kendari, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Direktur Perumda Pasar Kota Kendari, Kabag Hukum Setda Kota Kendari, dan Ketua LSM GMBI Distrik Kota Kendari.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan Komisi II dalam menuntaskan permasalahan parkir di Area Pasar Anduonohu.

Setelah mendengarkan berbagai masukan dari pihak-pihak terkait, RDPU menyepakati satu keputusan penting, yaitu melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Anduonohu.

BACA JUGA :  KPU Konawe Selatan Pastikan Pilkada 2024 Tak Ada Calon Independen


Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan titik-titik lokasi yang diduga merupakan parkir tepi jalan umum dan melihat langsung kondisi pengelolaan parkir di lapangan.

Ketua Komisi II, dr Jabar Aljufri menegaskan kunjungan lapangan ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai permasalahan parkir di Pasar Anduonohu.


“Kita harus pastikan bahwa pengelolaan parkir di Pasar Anduonohu sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan daerah,” tegas Jabar Aljufri.

Dengan adanya kunjungan lapangan ini, diharapkan Komisi II DPRD Kota Kendari dapat merumuskan rekomendasi yang tepat untuk meningkatkan pengelolaan parkir di Pasar Anduonohu dan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah. (Adv)

error: Content is protected !!