BERITA

Komisi I DPRD Muna Barat Dorong Pemerintah Pusat Biayai Gaji P3K

×

Komisi I DPRD Muna Barat Dorong Pemerintah Pusat Biayai Gaji P3K

Sebarkan artikel ini
La Ode Burhanuddin, Ketua Komisi 1 DPRD Muna Barat bersama Ibrahim Rasimu, Plt Kepala BKPSDM Muna Barat saat bergadang di Kantor Kemenpan RB.

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi I DPRD Muna Barat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra) bertandang ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Rombongan yang dipimpin La Ode Burhanuddin, Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, memperjuangkan kejelasan nasib tenaga PPPK di daerah. Dalam pertemuan tersebut, dua hal utama disuarakan.

Pertama, penyesuaian aturan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kedua, pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rombongan Komisi 1 DPRD Muna Barat bersama BKPSDM saat menggelar pertemuan dengan perwakilan Kemenpan RB.

Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Burhanudin, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kemenpan RB memberi kelonggaran dalam seleksi PPPK, terutama pada formasi yang jumlah pelamarnya tidak memenuhi kuota kebutuhan.

Jika usulan ini disetujui, sekitar 58 tenaga honorer pada seleksi tahap pertama berstatus paruh waktu di Muna Barat berpotensi diangkat menjadi pegawai penuh waktu.

BACA JUGA :  Pahri Yamsul Bagikan Dana Hibah Keagamaan dan Beasiswa Prestasi

“Ini sejalan dengan Permenpan Nomor 349 Tahun 2024 serta pengumuman seleksi daerah, yang menyatakan bahwa formasi kosong dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi berbeda, dengan ketentuan urutan kelulusan,” ungkapnya, Jumat (21/2/2025).

Ia mencontohkan beberapa formasi tenaga kesehatan yang bisa diakomodasi jika aturan ini diterapkan. Untuk formasi bidan ahli pertama, misalnya, tersedia 20 kuota, dan jumlah pendaftar pun tepat 20 orang, sehingga semuanya berpeluang lolos.

Sementara itu, formasi perawat terampil yang membutuhkan 120 orang hanya diisi oleh 113 pelamar. Sedangkan formasi perawat ahli pertama yang membuka 44 kuota hanya memiliki 36 pendaftar. Dengan aturan itu, formasi-formasi tersebut berpotensi terisi penuh, begitu pula dengan formasi lainnya pada tenaga pendidik dan teknis.

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Muna Barat membuka 1.440 formasi PPPK yang terbagi dalam tiga bidang utama, yakni tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

BACA JUGA :  Komitmen Abd Azis-Yosep Sahaka Membangun Koltim dari Pelosok dan Pelestarian Keragaman Budaya

Selain menyoal mekanisme seleksi, DPRD Muna Barat juga menekankan pentingnya pembiayaan gaji PPPK melalui APBN.

“Kalau semua ditanggung oleh APBN, maka mereka yang masih berstatus tenaga paruh waktu akan lebih mudah diangkat menjadi pegawai penuh waktu,” ungkapnya.

Menurutnya, dengan kondisi APBD yang terbatas, skema pembiayaan ini cukup memberatkan dan bahkan dapat menghambat pembangunan daerah.

“Jika gaji PPPK terus dibebankan ke daerah, maka anggaran untuk pembangunan akan semakin menyusut. Oleh karena itu, kami meminta pemerintah pusat untuk menanggungnya melalui APBN,” tambahnya.

DPRD Muna Barat berharap Kemenpan RB dapat mempertimbangkan usulan ini demi kesejahteraan PPPK di daerah. Sebab, bagi mereka yang telah mengabdi sekian lama, keputusan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan kepastian hidup di masa depan. (adv)

error: Content is protected !!