KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan praktik penahanan ijazah, sistem denda retur barang, serta dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di internal perusahaan J & T Cabang Kendari.
RDPU ini berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Kendari.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu dan dihadiri oleh anggota komisi lainnya, yaitu Jumran, Saharuddin, Gilang Satya Witama, dan Hj. Hamida Sudu.

Selain itu, RDPU ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, pimpinan J & T Cabang Kendari, serta Koordinator Himakolam.
Dalam rapat tersebut, berbagai isu terkait hak-hak pekerja kurir J & T Cabang Kendari menjadi sorotan utama.

Dugaan penahanan ijazah sebagai jaminan kerja, sistem denda yang memberatkan kurir saat terjadi retur barang, serta indikasi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di internal perusahaan menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Kendari.
Zulham Damu menyampaikan bahwa DPRD Kota Kendari akan segera menindaklanjuti informasi yang diperoleh dalam RDPU ini.
“Kami akan melakukan kunjungan langsung ke kantor J&T Cabang Kendari untuk melakukan verifikasi terkait dugaan penahanan ijazah. Kami ingin memastikan apakah praktik yang dilakukan benar-benar hanya berupa penitipan, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum J & T,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I juga akan meneliti lebih lanjut mengenai kontrak kerja yang berlaku di J&T Cabang Kendari.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan tidak ada praktik-praktik yang merugikan kurir.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk memastikan bahwa J&T Cabang Kendari mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait ketenagakerjaan,” tambah Zulham Damu. (Adv)