ADVETORIAL

Komisi I DPRD Kota Kendari Gelar RDP, Rekomendasikan PT Borwita Citra Prima Tuntaskan Persoalan Ketenagakerjaan

×

Komisi I DPRD Kota Kendari Gelar RDP, Rekomendasikan PT Borwita Citra Prima Tuntaskan Persoalan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, Laode Abd Arman S.Pd memimpin jalannya RDP terkait persoalan tenaga kerja di PT Borwita Citra Prima, Senin (24/11/2025).

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi I DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan tenaga kerja di PT Borwita Citra Prima, Senin (24/11/2025) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Kendari.

RDP itu dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, Laode Abd Arman S.Pd bersama Anggota Komisi I, Jumrah SE, Saharuddin S.Ip M.Si dan Hj Hamida Sudu S.Ip.

Laode Abd Arman S.Pd (tengah) saat memimpin jalannya RDP terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Borwita Citra Prima.


Turut dihadiri dalam RDP tersebut Pengawas Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, pihak PT Borwita Citra Prima, Lembaga Advokasi Pekerja Sultra, dan salah satu mantan karyawan PT Borwita Citra Prima, Zuhur.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, Laode Abd Arman S.Pd mengatakan persoalan ketenagakerjaan merupakan hal yang komplek yang sering menjadi sorotan publik.

BACA JUGA :  Komisi I DPRD Kota Kendari Jalin Sinergi dengan Disnaker, Bahas Isu Ketenagakerjaan di Kendari
Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari, Hj Hamida Sudu S.Ip (kanan) mendampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kendari, Laode Abd Arman S.Pd di RDP.


“Hal itu menyangkut baik kewajiban perusahaan terhadap pemenuhan hak-hak karyawannya,” ungkap Arman.

Seperti halnya yang terjadi antara mantan karyawan PT Borwita Citra Prima dan mantan karyawan, Zuhur yang difasilitasi oleh Lembaga Advokasi Pekerja Sultra.

Suasana RDP yang digelar Komisi I DPRD Kota Kendari.


Menurut Arman, apa yang menjadi keluhan masyarakat, DPRD sebagai perwakilan rakyat akan menfasilitasi keluhan-keluhan tersebut hingga menghasilkan solusi antara kedua pihak.

“RDP ini kita harapkan melahirkan solusi antara kedua belah pihak. Baik pihak perusahaan maupun mantan karyawan dan lembaga terkait yang telah memfasilitasi persoalan ketenagakerjaan,” ungkap Arman.

BACA JUGA :  HGN 2025, La Ode Muhammad Inarto Nilai Sebagai Refleksi Dunia Pendidikan
Pihak terkait dalam RDP yang digelar Komisi I DPRD Kota Kendari.


Untuk itu, dalam RDP kali ini Komisi I DPRD Kota Kendari memberikan rekomendasi agar pihak pelapor melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dengan PT Borwita Citra Prima dan melaporkan ke Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sehingga, lanjut Arman, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pengawas dipersilahkan mengambil tindakan dan penetapan.

“Apabila masih tidak terdapat kesepakatan maka akan langsung dkteruskan ke Kementerian tenaga kerja,” tegasnya.

error: Content is protected !!