ADVETORIALBERITA

Komisi I DPRD Kota Kendari Galar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Swalayan MGM Kendari

×

Komisi I DPRD Kota Kendari Galar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Swalayan MGM Kendari

Sebarkan artikel ini

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan Swalayan MGM Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (27/10/2025).

RDP yang digerar diruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kendari dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu dan didamping beberapa anggota Komisi I DPRD Kendari. Turut hadir perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, manajemen Swalayan MGM, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, serta dua mantan karyawan Swalayan MGM.

Dalam RPD tersebut, terungkap selama ini beberapa karyawan dipekerjakan dengan gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Salah satu mantan karyawan Swalayan MGM Kendari, Niken mengatakan, dirinya telah bekerja selama 1,7 tahun di Swalayan MGM, dengan gaji awal Rp 1,8 juta.

Beranjak satu tahun dirinya bekerja, gajinya naik menjadi Rp 2,2 juta. Sejak dirinya masuk bekerja di tempat tersebut, dirinya mengaku tidak pernah diberi kontrak kerja oleh manajemen Swalayan MGM, bahkan fasilitas BPJS tak didapatkannya.

“Tidak ada BPJS, kalau kita singgung soal BPJS kita dimarahi, katanya kita baru kerja, padahal sudah kerja selama satu tahun, dan waktu saya diminta KTP, makanya kita berasumsi kita mau dibuatkan BPJS,” tutur Niken.

Hal serupa juga disampaikan Ninda, yang juga mantan karyawan Swalayan MGM.

Ia mengaku sampai dirinya dipecat dari tempat kerjanya itu, dirinya belum menerima ataupun didaftarkan BPJS.

BACA JUGA :  Logo Muna Berlari 2025 Dipertanyakan, Diduga Hasil Plagiat?

Ia menerangkan, terkait dirinya dipecat dari kerjanya, karena masalah ia tidak masuk kantor. Itupun dirinya sudah melapor ke manajemen bahwa ia tidak masuk kantor karena ada masalah ketika ia hendak bertolak dari Bombana menuju Kota Kendari. Namun, manajemen seolah-olah tidak mengindahkan, dan memberikan selembar kertas berisikan surat pengunduruan diri kepada dirinya.

“Tanggal 6 Oktober 2025 saya masuk, tiba-tiba dipanggil di dalam ruangan ketemu Pak Syharir mantan Pegawai Disnaker Kendari, diberi surat pengunduruan diri. Saya sempat bertanya, kenapa sampai keluar ini, katanya tidak bisami dipertahankan, saya jelaskan mi alasanku, tapi tetap tidak mau,” katanya.

“Jadi ketika manajemen sudah tidak suka, mereka langsung memberikan surat pengunduruan diri, jadi seolah-olah kita yang minta keluar,” tambah dia.

Sementara itu, Koordinator Karyawan Swalayan MGM, Marshalub, mengakui jika ada karyawan yang digaji di bawah UMR dan tidak diberikan fasilitas BPJS.

“Ada beberapa memang yang anu, karena kita melihat juga dinamika, apalagi karyawan ini juga kan hanya coba-coba, keluar masuk, keluar masuk, sehingga kita juga seperti itu tadi kita berikan nanti setelah satu tahun, dan kita juga selalu melihat kinerja karyawan,” katanya.

Terkait masalah surat pengunduruan diri yang selalu diinisiasi manajemen, kata dia tidak benar. Pengunduran diri dari tempat kerja selalu dimulai dari karyawan yang ingin berhenti bekerja di empat tersebut.

BACA JUGA :  Satresnarkoba Polres Konsel Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba

“Jadi bukan diberi, tapi memang dari mereka sendiri, itu kan hanya sepihak dari mereka (karyawan) saja. Artinya begini, kalau surat pengunduran diri tidak setuju jangan tanda tangan, kan begitu,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mendorong agar masalah ketenagakerjaan tersebut diselesaikan dulu di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari.

Lanjut dia, apabila tidak ada juga penyelesaian di Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, DPRD Kota Kendari akan mengambil alih untuk menindaklanjuti, sampai pada pemberian rekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kan ada dua jalur, litigasi dan non litigasi, jadi kita dorong dulu non litigasinya, kalau memang tidak ada penyelesaiannya, pasti kita dorong ke litigasinya, persoalan hukumnya. Ada contohnya kan Santa Anna tidak selesai di DPRD lanjut di pengadilan,” tegasnya.

Pada prinsipnya, sambung dia, Swalayan MGM telah melanggar ketentuan, mulai gaji di bawah UMK, tanpa pemberian fasilitas BPJS, dan yang paling substansi kontrak kerja diabaikan.

“Nanti sesudah ada masalah baru mereka didaftarkan ke BPJS, tadi mereka akui itu, makanya kita lakukan pembinaan. Karena ini investasi kita tidak bisa tahan, dan kita sudah sampaikan tadi rambu-rambunya, secara prosedur salah, yang paling utama tidak ada kontrak kerja. Sanksinya nanti di ujung, kita lakukan dulu pembinaan,” pungkasnya.

error: Content is protected !!