ADVETORIAL

Komisi I DPRD Kota Kendari Dorong RTRW Kota Kendari Berbasis Lingkungan dan Kebencanaan

×

Komisi I DPRD Kota Kendari Dorong RTRW Kota Kendari Berbasis Lingkungan dan Kebencanaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu.

KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi I DPRD Kota Kendari meminta agar pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 tidak semata-mata berorientasi pada percepatan pembangunan dan investasi, tetapi juga memberi perhatian serius terhadap aspek lingkungan dan potensi kebencanaan di Kota Kendari.

Dorongan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyusul tuntasnya polemik sengketa Pulau Kawi-Kawia antara Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan yang sebelumnya berdampak pada tertundanya pembahasan RTRW.

Zulham yang juga menegaskan, dengan selesainya persoalan tersebut, Pemerintah Kota Kendari diharapkan segera merealisasikan pembahasan RTRW yang baru.

DPRD Kota Kendari saat menggelar RDP.


“Cepat direalisasikan itu karena banyak terkait aset, tata ruang, pengawasan tata ruang, itu (RTRW) kita butuhkan,” ujar Zulham Damu.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Kecamatan Wua Wua-Kadia itu, keberadaan RTRW terbaru sangat penting sebagai produk hukum yang menjadi landasan dalam mengatur arah pembangunan di Kota Lulo.

“Kalau sudah direalisasikan berarti ada produk hukumnya, sehingga ada landasan hukumnya untuk kita menentukan yang mana sesuai RTRW Kota Kendari,” jelasnya.

Zulham menekankan bahwa pembahasan RTRW tidak boleh hanya berfokus pada kepentingan pembangunan fisik dan masuknya investasi.

Ia mengingatkan pentingnya memasukkan aspek pelestarian lingkungan dalam setiap perencanaan tata ruang.

“Tidak hanya terkait pembangunan dan investasi tetapi perlu juga diperhatikan pelestarian lingkungan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jelang Nataru, DPRD Kota Kendari Imbau Pemkot Awasi Stok dan Harga Bahan Pokok
RDP DPRD Kota Kendari.


Untuk itu, ia mendorong agar RTRW Kota Kendari diarahkan menjadi RTRW berbasis bencana.

Hal ini dinilai mendesak mengingat data kejadian banjir dan tanah longsor di Kota Kendari yang terus meningkat.

“Kita mendorong RTRW Kota Kendari ini berbasis bencana. Spesifikasinya penanganan banjir dan tanah longsor, karena data banjir dan tanah longsor meningkat di Kota Kendari,” ungkap Zulham.

Ia menilai, konsep tata ruang berbasis bencana menjadi langkah strategis agar pembangunan tidak justru memicu persoalan lingkungan baru di masa mendatang.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan menekankan bahwa RTRW bukan hanya dokumen teknis, tetapi menjadi dasar hukum arah pembangunan jangka panjang kota.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan (kanan) di acara Musrenbang RKPD Kota Kendari.


Ia menilai penyusunan tata ruang harus mengedepankan sinergi lintas sektor, mengingat tantangan utama Kendari adalah pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan.

“Setiap jabatan akan berakhir, tapi yang penting adalah meninggalkan warisan yang bermanfaat. RTRW ini salah satunya, karena menjadi fondasi arah pembangunan kota di masa depan,” ujarnya.

Forum ini memiliki lima tujuan strategis, antara lain validasi administratif, penyelarasan antar-pemangku kepentingan, pemberian rekomendasi kepada kepala daerah, dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan, serta penguatan kolaborasi dalam pengendalian ruang.

Untuk diketahui, saat ini Kendari menggunakan RTRW Kota Kendari 2010-2030 yang ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2012, fokus pada pengembangan kota berkelanjutan, efisien, dan berkeadilan untuk menunjang kebutuhan wilayah. Rencana ini mencakup struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk pengembangan CBD Teluk Kendari dan kawasan strategis lainnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Kendari Imbau Warga Jaga Kebersihan Kota Jelang Pelaksanaan UCLG ASPAC 2026
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat Pemerintah Kota Kendari di DPRD Kota Kendari.


Penyusunan RTRW ini menargetkan percepatan pengembangan wilayah dan didukung oleh aturan teknis seperti Perwali terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di berbagai kawasan strategis, termasuk BWP 1 CBD Teluk Kendari.

Berikut Poin-Poin Penting RTRW Kota Kendari :

1. Periode: 2010-2030, menggantikan Perda No. 7 Tahun 2002.

2. Tujuan: Mewujudkan Kota Kendari sebagai pusat pelayanan dan pembangunan yang serasi, seimbang, dan berkelanjutan.

3. Rencana Struktur Ruang: Pengembangan pusat-pusat kegiatan kota (misalnya, CBD Teluk Kendari) dan sistem prasarana kota.

4. Pola Ruang: Pembagian kawasan lindung (termasuk hutan lindung, sempadan pantai) dan kawasan budidaya (pemukiman, industri, pariwisata).

5. Isu Strategis: Potensi berkurangnya kawasan hutan lindung dan resapan air (sekitar 0,66% pada 2030) yang mengancam fungsi lingkungan dan berpotensi memicu banjir.

6. RDTR (Rencana Detail Tata Ruang): Penyusunan RDTR dilakukan untuk mempercepat pelayanan perizinan berusaha dan berintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

error: Content is protected !!