KONSEL(SULTRAAKTUAL.ID) – Terlapor dalam kasus yang dilaporkan oleh Tim Hukum pasangan Irham-Wahyu memberikan klarifikasi di Kantor Bawaslu Konawe Selatan pada, Kamis (3/10/2024).
Klarifikasi ini terkait laporan yang diajukan mengenai foto-foto yang diunggah di akun Facebook pada 2 Juni 2024, jauh sebelum penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan.
“Foto yang dilaporkan oleh Tim Hukum Irham-Wahyu diambil dari Facebook dan diunggah pada 2 Juni 2024. Unggahan ini sama sekali tidak terkait dengan pencalonan Adi Jaya Putra sebagai calon Bupati,” ungkap Samsuddin, perwakilan Tim Hukum pasangan AJP-James nomor urut 1.
Samsuddin juga menambahkan bahwa kehadiran istri Adi Jaya Putra di Kantor KPUD Konawe Selatan pada saat pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024 tidak melanggar aturan.
Kehadirannya diperbolehkan berdasarkan surat Bawaslu nomor 405/PM.01.02/K.SG-11/08/2024 tertanggal 26 Agustus 2024, serta izin cuti di luar tanggungan negara yang telah dimiliki oleh istri Adi Jaya Putra.
“Istri Bapak Adi Jaya Putra memang diizinkan mendampingi suami pada saat pendaftaran di KPUD dan dalam kegiatan pengenalan serta kampanye. Namun, kehadirannya hanya bersifat pasif dan tidak terlibat aktif dalam kegiatan tersebut,” jelas Samsuddin.
Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman terkait laporan yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan Irham-Wahyu, serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam kasus tersebut.