KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, dr. Jabar Al Jufri meminta Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memaksimalkan pengelolaan parkir di Ibu Kota Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
“Saat ini masih banyak parkir di Kota Kendari yang belum terkelola dengan baik oleh Pemkot. Untuk itu, saya berharap ada langkah nyata dari Pemkot untuk menyikapi hal ini,” ujarnya.
Legislator asal Kecamatan Kambu dan Kecamatan Baruga ini mengungkapkan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir ini cukup besar. Jadi sangatlah sayangkan.jika Pemkot Kendari tidak bisa memaksimalkan pengelolaan parkir.
“Kami dari DPRD Kota Kendari tentunya akan mendukung langkah Pemkot untuk meningkatkan PAD. Salah satunya pengelolaan parkir yang belum maksimal dilakukan oleh Pemkot Kendari,” jelasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, saat ini masih banyak titik-titik parkir di Kota Kendari yang dikelola oleh pihak-pihak tertentu.

“Pemkot Kendari bisa melakukan langkah yang tepat dalam penanganan parkir liar di kota Kendari. Dengan begitu tentunya akan berdampak pada peningkatan PAD dari sektor Parkir,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan parkir ini memang susah-susah gampang untuk kita tangani. Tetapi jika kita serius percaya akan bisa memberikan dampak positif dalam peningkatan PAD bagi Kota Kendari.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari Paminuddin mengatakan bahwa pihaknya mencatat lonjakan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum sangat signifikan.

“Sebelumnya PAD dari sektor parkir hanya sekitar Rp 10 juta per bulan, kini meningkat hingga Rp 50 juta berkat sistem pengelolaan parkir resmi,” ujarnya.
Paminuddin menjelaskan bahwa pengelolaan parkir mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2023. Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua.
Ia menegaskan, hanya juru parkir (jukir) resmi yang diperbolehkan menarik retribusi. Ciri-cirinya antara lain mengenakan ID card, atribut resmi, dan memberikan karcis. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, warga diminta tidak membayar.
“Kalau tidak ada ID card, rompi, dan karcis resmi, jangan membayar. Itu preman, bukan jukir resmi,” katanya.

Saat ini terdapat 70 titik parkir resmi di Kendari, 64 di antaranya sudah aktif. Setiap titik dikelola oleh satu jukir yang berasal dari warga sekitar sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat.
Dishub Kendari juga menerapkan sistem setoran langsung ke rekening kas daerah serta pengawasan rutin dua hari sekali untuk menutup celah kebocoran.
Paminuddin mengimbau kepada masyarakat agar turut mendukung program ini demi peningkatan PAD Kota Kendari.
“Saya minta keikhlasannya seluruh warga Kota Kendari, mari dukung program ini agar pendapatan aset daerah kita meningkat. Tapi catatannya: semua harus resmi, semua harus beretika,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama antara masyarakat dan jukir.
“Petugas parkir kita ini ilmunya pas-pasan, jadi selain sebagai masyarakat, kita juga perlu membina mereka. Mereka bukan mencari uang untuk kaya, tapi untuk makan. Dan mereka itu adalah warga kita juga,” tambahnya.

Karena itu, ia meminta warga tidak memberikan uang kepada jukir ilegal.
“Kita tidak boleh memberikan uang kepada mereka yang tidak punya legalitas. Karena itu akan menimbulkan masalah baru, baik untuk warga maupun jukir itu sendiri,” ujarnya.
Paminuddin juga mengajak masyarakat turut mengawasi perilaku jukir di lapangan, terutama bila ada petugas jukir yang bermental kurang baik.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.








