KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja memberikan terobosan dan inovasi kepada Kelompok Tani Hutan di Kecamatan Landono Kabupaten Konawe Selatan.
Hal itu ditandai dengan Penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) kepada Kelompok Tani Hutan di Kecamatan Landono, dalam naungan Program Hutan Kemasyarakatan dari Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Departemen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Melalui inovasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, KLHK RI menyetujui hak akses pemanfaatan kawasan hutan kepada Kelompok Tani Hutan yang mengintegrasikan dengan warga transmigrasi di Kabupaten Konsel.
Menanggapi itu, Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM mengapresiasi inovasi oleh Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konsel.
Surunuddin mengatakan Kabupaten Konawe Selatan merupakan daerah dengan sumber daya alam yang besar termaksud sektor pertanian dan kehutanan merupakan daerah tujuan transmigrasi yang ada di Indonesia.
“Pembangunan Kawasan Transmigrasi dibutuhkan kolaborasi dan sinergi antar stakehoder karena kompleksitas pembangunan yang ada. Tidak bisa diselesaikan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saja,” kata Surunuddin.
Orang nomor satu di Konsel ini menuturkan pemberdayaan masyarakat sangat dibutuhkan agar dapat mengelola Sumber Daya Alam (SDA) secara bertanggung jawab.
“Kepada seluruh stakeholder untuk mengedepankan peningkatan kerjasama, inovasi dan memberikan solusi pemecahan masalah tang responsive agar konflik transmigrasi utamanya persoalan lahan dapat teratasi,” nilai Surunuddin.
Surunuddin berpesan kepada masyarakat yang menerima untuk menjaga program hutan kemasyarakatan.
“Adanya gak akses ini masyarakat menjaga program pemerintah. Selalu menjaga keharomonisan dan kebhinekaan,” pesan Surunuddin.
Dengan semangat membangun, kata Surunuddin, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Konsel akan mengintervensi dalam bentuk bantuan dan pembinaan kepada Kelompok Tani Hutan.
“Silahkan kelompok menyusun program kerja yang dapat diajukan melalui Tim Koordinasi Integrasi Penyelenggaraan Transmigeasi (KIPT). Dengan bantuan dan pembinaan dari Pemerintah melalui KIPT diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Konawe Selatan,” harap Surunuddin.
Di kesempatan itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konsel, Erna Yustiana SP
mengapresiasi Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga ST MM yang menyerahkan secara langsung salinan surat keputusan pengelolaan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan di Kecamatan Landono.
Erna mengungkapkan inovasi dalam proyek perubahan tersebut merupakan suatu anugerah tersendiri dan sebagai hadiah Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 79 kepada masyarakat Kecamatan Landono juga Warga Transmigrasi Arongo dan Laikandonga.
“Kegiatan hari ini, merupakan rangkaian Pendidikan Kepemimpinan Nasional Lembaga Administrasi Negara (LAN) Angkatan VIII. Secara pribadi dan lembaga Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konsel sangat berbahagia karena berkat dukungan Bupati Konawe Selatan (H Surunuddin Dangga) dan stakeholders, akhirnya warga transmigrasi yang selama ini mengalami permasalahan pertanahan akhirnya mendapatkan lahan bagi usaha taninya,” ujar Erna.
Mantan Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah (Setda) Konsel ini memandang dengan adanya salinan SK tersebut dapat memberikan peningkatan ekonomi bagi masyarakat transmigrasi.
“Sementara bagi warga setempat khususnya Desa Endanga dan Desa Amotowo yang sudah mengelola kawasan hutan bisa mendapatkan legalitas untuk mengelolanya,” ujar Erna.
Di kesempatan itu, Erna mengapresiasi Dirjen PSKL dan jajaran, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berkenan dan mendukung proyek perubahan itu melalui integrasi warga transmigrasi yang memiliki permasalahan pertanahan.
Sehingga, lanjut dia, dapat diakomodasi dalam Kelompok Tani Hutan Program Hutan Kemasyarakatan di Kecamatan Landono.
“Saya laporkan kepada Bupati Konawe Selatan, Kelompok Tani Hutan yang mendapatkan Surat Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyararakatan adalah KTH Toromeambo dari Desa Amotowo dengan jumlah anggota sebanyak 107 KK dengan luas sebesar 435 Hektar. Begitu juga KTH Meohai dari Desa Endanga dengan jumlah anggota sebanyak 63 KK dengan luas sebesar 357 Hektar,” sebut Erna.
Kata Erna, jumlah total Kepala Keluarga (KK) adalah sebesar 170 KK dengan total luas hak pengelolaan yang diberikan sebesar 792 Hektar pada kawasan Hutan Lindung (HL) 281 Hektar dan Hutan Produksi tetap 511 Hektar.
“Luasan pengelolaan izin hutan tersebut terdiri atas gabungan masyarakat Desa Endanga dan Amotowo termasuk warga transmigrasi dari Desa Arongo dan Desa Laikadongga Kecamatan Ranomeeto Barat,” kata Erna.
Dia berharap dengan itu dapat menjadi model penyelesaian masalah pertanahan dengan melibatkan berbagai lintas sektor yang tergabung dalam KIPT atau Tim Koordinasi, Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan yang telah dibentuk oleh Bapak Bupati melalui Surat Keputusan Nomor 500.18/323 Tahun 2024.
“Pemberian hak akses kepada warga setempat dan warga transmigrasi dalam pengelolaan Hutan kemasyarakatan merupakan perwujudan dari optimalisasi Tim KIPT (Tim Koordinasi Integrasi Penyelenggaran Transmigrasi) yang mempunyai tugas dalam rangka meningkatan pembangunan dan pengembangan kawasan dan warga Transmigrasi,” jelas Erna.
Pada Intinya, tambah Erna, bantuan sosial perhutanan dari KLHK tersebut menjawab dan menyelesaikan persoalan lahan warga Transmigrasi di Konsel khususnya Kecamatan Ranomeeto Barat dan Landono.
Lanjutnya, terkait terbatasnya lahan pertanian warga transmigrasi di dua kecamatan itu, melalui program hutan kemasyarakatan ini mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Pusat.
Dimana, lanjut Erna, ini pula menjawab polemik lahan transmigrasi antara warga dan perusahaan yang terjadi sejak tahun 2010 telah teratasi di tahun 2024 ini.
“Jadi program ini sangat membantu kelompok Tani hutan dan masyarakat transmigrasi. Dimana sejak 2010 polemik masyarakat dan warga transmigrasi itu mengeluhkan kekurangan lahan. Melalui bantuan perhutanan dari KLHK saat ini bisa teratasi,” kata Erna.
Dia mengatakan program ini merupakan program pro rakyat dan peningkatan ekonomi masyarakat. Melalui program ini masyarakat tetap melestarikan lingkungan dan menjaga dinamika sosial.
“Terpenting adalah Pemerintah Pusat berharap pasca pemberian akses kelola ini masyarakat harus mengembangkan usaha. Tentunya masyarakat tidak bisa sendiri, menggaet para pihak pemerintah daerah dan stakeholder untuk bersama-sama dan bersinergi melalui Perpres 28 tahun 2023 melalui perencanaan terpadu, percepatan perhutanan sosialsosial,” jelasnya.
Lanjutnya, program ini bisa diintegrasikan, diakselerasikan oleh para pihak dalam skema perhutanan sosial. Sehingga para pihak bisa membantu perhutanan sosial ini untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat, menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan dinamika sosial.
“Ini menjadi tujuan pemerintah untuk memajukan masyarakat Konawe Selatan,” tandas Erna.
Penyerahan SK KLHK kepada kelompok masyarakat dan transmigrasi dihadiri Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara,
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kapolres Konawe Selatan, Kepala BPN Kabupaten Konawe Selatan, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi , Kepala KPH Gularaya, Ketua Kadin Konsel, para Pejabat Eselon II Lingkup Pemerintah Kabupaten Konsel, Camat Landono, Camat Ranomeeto Barat, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Kelompok Tani Hutan dan Warga Transmigrasi Arongo.