Oleh : Hasni Tagili S. Pd M. Pd. (Sociowriter)
OPINI (SULTRAAKTUAL.ID) – Kasus kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming terus bermunculan ke permukaan. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sepanjang 2025 terdapat 2.063 kasus pelanggaran hak anak, mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di rumah, sekolah, serta lingkungan sosial.
Di antara kasus-kasus tersebut, child grooming menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling mengkhawatirkan karena dilakukan secara halus, bertahap, dan sering luput dari pengawasan, namun menyisakan trauma mendalam bagi anak.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan lagi peristiwa insidental. Ia telah menjadi masalah serius yang bersifat sistemik.
Kekerasan pada anak dan child grooming tergolong extraordinary crime karena dampaknya bukan hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan kondisi psikologis, rasa aman, dan masa depan korban. Ironisnya, meski kasus terus bertambah, penanganannya kerap lamban, parsial, dan sering kali baru bergerak setelah kasus viral.
Meningkatnya angka kekerasan terhadap anak menjadi indikator lemahnya perlindungan negara. Anak yang seharusnya menjadi pihak paling dilindungi justru berada dalam posisi paling rentan. Berbagai regulasi memang ada, tetapi implementasinya kerap tidak menyentuh akar persoalan. Negara tampak lebih sibuk merespons secara administratif dan reaktif ketimbang membangun sistem perlindungan yang kokoh dan menyeluruh.
Masalah ini tidak bisa dilepaskan dari paradigma sekulerisme dan liberalisme yang memengaruhi kebijakan negara sekaligus cara berpikir masyarakat. Dalam paradigma sekuler, agama dipisahkan dari kehidupan, termasuk dari sistem hukum, pendidikan, dan sosial.
Nilai benar dan salah akhirnya ditentukan oleh kesepakatan manusia, bukan oleh standar moral yang bersumber dari wahyu. Sementara, liberalisme menjunjung kebebasan individu tanpa batas yang jelas, bahkan ketika kebebasan itu berpotensi merugikan pihak lain, termasuk anak-anak.
Paradigma inilah yang melahirkan kebijakan yang cenderung permisif. Ruang digital nyaris tanpa pagar moral, relasi sosial semakin bebas, dan kontrol terhadap konten serta perilaku menjadi longgar.
Anak-anak tumbuh di tengah arus informasi dan interaksi yang tidak ramah bagi usia mereka. Dalam situasi seperti ini, child grooming menemukan lahan subur, karena pelaku memanfaatkan kebebasan, kelengahan, dan lemahnya sistem pengawasan.
Lebih jauh, sistem sekuler-kapitalistik memandang anak dalam logika hak individual semata, bukan amanah yang harus dijaga secara kolektif. Perlindungan anak sering kali dibatasi pada pendekatan legal formal dan kampanye simbolik. Ketika kasus terjadi, fokus diarahkan pada penanganan pascakejadian, bukan pencegahan menyeluruh. Padahal, kejahatan terhadap anak menuntut pendekatan yang jauh lebih serius, tegas, dan bernilai.
Islam memandang kejahatan terhadap anak sebagai pelanggaran berat yang tidak boleh ditoleransi. Anak adalah amanah yang wajib dijaga oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS. At-Tahrim: 6). Ayat ini menegaskan kewajiban melindungi anggota keluarga, termasuk anak, dari segala bentuk kerusakan, baik fisik maupun moral.
Dalam Islam, tindak kejahatan tidak dibiarkan merajalela. Islam memberikan solusi hukum yang jelas dan tegas untuk menimbulkan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat. Kejahatan seksual, kekerasan, dan perusakan kehormatan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Rasulullah saw. bersabda, “Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menunjukkan betapa besar nilai perlindungan jiwa dan kehormatan dalam Islam, terlebih terhadap pihak yang lemah seperti anak.
Selain penindakan hukum, Islam juga menekankan pencegahan. Negara wajib menjamin keamanan anak secara preventif dan kuratif.
Pencegahan dilakukan dengan menutup seluruh celah yang mengarah pada kejahatan, mulai dari pengaturan pergaulan, penjagaan moral publik, hingga pengawasan ketat terhadap ruang-ruang rawan, termasuk media dan teknologi. Kuratif dilakukan dengan penanganan korban secara menyeluruh, memulihkan fisik dan psikis, serta memastikan keadilan ditegakkan.
Islam juga menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama perlindungan rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar urusan keluarga atau lembaga sosial, melainkan kewajiban negara secara langsung. Negara tidak boleh bersikap netral atau setengah hati dalam menghadapi kejahatan terhadap anak.
Lebih dari itu, Islam menekankan pentingnya perubahan paradigma berpikir. Maraknya kekerasan dan child grooming tidak akan berhenti jika masyarakat tetap berpikir sekuler-liberal.
Oleh karena itu, dakwah memiliki peran strategis untuk mengubah cara pandang tersebut menjadi paradigma Islam. Dakwah bukan sekadar ceramah moral, tetapi upaya sistematis untuk menanamkan nilai bahwa kehidupan harus diatur oleh hukum Allah demi kemaslahatan manusia.
Perubahan paradigma ini harus berlanjut pada perubahan sistem. Selama sistem sekuler kapitalistik tetap dipertahankan, berbagai kebijakan akan terus bersifat tambal sulam. Islam menawarkan sistem yang menyeluruh, di mana hukum, pendidikan, media, dan sosial diatur dalam satu kerangka akidah.
Dalam sistem Islam, anak tidak dipandang sebagai objek kebebasan, melainkan amanah yang wajib dijaga kehormatan dan keselamatannya.
Kasus kekerasan dan child grooming yang terus meningkat seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Persoalan ini bukan sekadar kurangnya regulasi atau lemahnya aparat, tetapi kegagalan paradigma dan sistem. Tanpa perubahan mendasar, angka kekerasan akan terus bertambah dengan pola yang sama.
Islam hadir dengan solusi yang komprehensif: hukum yang tegas, negara yang bertanggung jawab, masyarakat yang beradab, serta dakwah yang mengubah cara berpikir.
Dengan kembali menjadikan Islam sebagai dasar pengaturan kehidupan, perlindungan anak tidak lagi menjadi jargon, tetapi realitas yang dirasakan. Anak-anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan penuh kasih sayang. Oleh karena itu, untuk bisa menyediakan lingkungan yang aman untuk anak, maka butuh sistem yang menempatkan nilai Ilahi di atas kepentingan manusia semata. Wallahualam.
