BERITA

Kejari-RSUD Konsel Jalin Kerjasama Bantuan Hukum dan Datun

×

Kejari-RSUD Konsel Jalin Kerjasama Bantuan Hukum dan Datun

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan RSUD Kabupaten Konawe Selatan

KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe Selatan resmi menandatangani perjanjian kerjasama tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kamis (10/7/2024).

Acara ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.

Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH dan Direktur RSUD Kabupaten Konawe Selatan, dr H Jemmy Jusuf.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna SH mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan efektivitas dalam penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh RSUD Kabupaten Konawe Selatan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat. Termasuk mendukung governance yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, membantu RSUD dalam menyelesaikan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Ujang Sutisna.

BACA JUGA :  Gubernur ASR jadikan Konawe Selatan Percontohan Ketahanan Pangan di Sultra

Selain itu, lanjut dia, kerjasama tersebut memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum kepada RSUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Dia mengatakan perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa poin penting yaitu penegakan hukum Jaksa Pengacara Negara akan mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan di bidang perdata untuk melindungi kepentingan Negara atau pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

“Bantuan Hukum, pemberian jasa hukum kepada RSUD dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Pertimbangan Hukum, pemberian pendapat hukum dan atau pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tindakan hukum Lain, bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa antar lembaga negara atau instansi pemerintah. Serta pelayanan hukum, memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA :  Akibat Jalan Berlubang dan Sering Memakan Korban Jiwa, Warga Desa Rambu-Rambu Jaya Blokir Jalan Provinsi

Dikesempatan itu, Ujang Sutisna menyatakan apresiasinya kepada RSUD Kabupaten Konawe Selatan yang telah mendorong terjalinnya perjanjian kerja sama ini.

Ia menyebutkan bahwa kerja sama ini adalah langkah penting untuk mendukung reformasi sistem hukum yang bebas korupsi dan terpercaya, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

Ditempat yang sama, Direktur RSUD Kabupaten Konawe Selatan, d H Jemmy Jusuf menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat penting untuk membantu RSUD dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum.

Jemmy berharap kerja sama ini dapat memperkuat governance di RSUD dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling membantu dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, serta menghindari permasalahan hukum melalui pendampingan hukum yang diberikan,” harap Jemmy.

error: Content is protected !!