BERITA

Kejagung Bidik PT AABI dan Dua Perusahaan Tambang Emas di Bombana

×

Kejagung Bidik PT AABI dan Dua Perusahaan Tambang Emas di Bombana

Sebarkan artikel ini
Surat perintah Penyelidikan Kejagung terkait pemanggilan Kadishut Sultra dalam dugaan korupsi tambang emas PT AABI, PLM dan PLN di Bombana.

BOMBANA (SULTRAAKTUAL.ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai mengusut dugaan korupsi dalam aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dipanggil atau diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret tiga perusahaan tambang besar.

Perusahaan itu yakni PT Panca Logam Makmur (PLM), PT Panca Logam Nusantara (PLN), dan PT Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI).

Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi bernomor B-1074/F.2/Fd.1/09/2025 yang dikeluarkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Dalam surat bertanggal 4 September 2025 tersebut, Kepala Dinas Kehutanan diminta hadir di Ruang Peneriksaan Lantai 3, Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 September 2025 pukul 09.00 WIB.

Kehadirannya dibutuhkan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan ketiga perusahaan tersebut.

Penyelidikan ini sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-24/F.2/Fd.1/08/2025 yang diteken Direktur Penyidikan pada 26 Agustus 2025 lalu.

Dalam catatan surat panggilan, pejabat yang bersangkutan juga diwajibkan membawa dokumen terkait kegiatan pertambangan ketiga perusahaan.

Sementara itu hingga berita ini dinaikkan belum ada pernyataan resmi dari Kadishut Sultra serta tiga perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  Mahasiswa KKN IAIN Kendari Kolaborasi Bersama JUARA Foundation Gelar Pelatihan Literasi Keuangan
error: Content is protected !!