KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Perkara Guru Honorer SDN 4 Baito, Supriyani dan pihak keluarga yang diduga korban, Aipda Wibowo Hasyim berujung damai.
Dilansir detiksultra.com langkah perdamaian itu dimediasi Bupati Konawe Selatan (Konsel), H Surunuddin Dangga yang mempertemukan orang tua korban pengananiyaan dan guru honorer Supriyani.
Pertemuan kedua belah pihak itu berlangsung di rumah jabatan (Rujab) Bupati Konsel, pada Selasa (5/11/2024) siang.

Dalam pertemuan itu, turut juga hadir Sekda Konsel, Kapolres Konsel, Febry Sam dan tim kuasa hukum Supriyani. Suasana pertemuan kedua belah pihak berlangsung tenang dan damai, tanpa ada ekspresi wajah ketegangan.
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dalam penyampaiannya berharap kedua belah pihak agar perkara yang sedang bergulir saat ini, dapat segera selesai dengan damai.
“Kita sebagai orang tua kita selesaikan ini baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari kita saling memaafkan dan hidup rukun,” ucap Surunuddin dan ungkapan berharap dihadapan Supriyani dan orang tua korban.
Permintaan Bupati Konsel itu terlihat direspon baik oleh kedua belah pihak. Hal itu juga mendapat dukungan dari perwakilan lembaga yang hadir, berharap perkara tersebut segera berakhir dengan damai.
“Semoga sesuai harapan kita masalah ini segera selesai baik-baik. Namun sekarang kita kembali kebijakan hakim soal putusan persidangan nanti. Ya harapan kami, hakim dapat mempertimbangkan putusannya,” harap Surunuddin.

“Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak korban maupun pihak terdakwa bisa melakukan aktivitas dengan normal dalam halnya Ibu Supriyani bisa kembali mengajar di SDN 4 Baito,” tutupnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum yang diwakili Samsuddin SH, merespon baik dan bersepakat dari hasil pertemuan kedua belah pihak yang dimediasi Bupati Konsel.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pertemuan ini sebagai win win Solution diantara kedua belah pihak. Lain dari pada itu, ia menyampaikan dengan adanya perdamaian tersebut bisa memberikan keputusan agar Ibu Supriyani, S. Pd dapat di vonis bebas oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Masih di tempat yang sama, Supriyani menyampaikan ucapan terima kasih terhadap Bupati Konsel dan semua pihak yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Saya berterimakasih atas semua pihak yang sudah memfasilitasi kegiatan tersebut dan menyatakan setelah permasalahan tersebut tidak ada dendam ataupun hal serupa di kemudian hari,” kata Supriyani.
Hal senada juga sama diungkapkan Hasyim Wibowo selaku orang tua korban, telah memaafkan Supriyani tanpa ada dendam di kemudian hari.
“Saya telah memaafkan dan tidak ada dendam, serta berharap anak-anaknya tidak berdampak psikologi berkepanjangan. Ia menyatakan intinya ini semua demi kebaikan anak-anak,” ungkap Hasyim.
Disamping itu, Kapolres Konsel AKBP Febry Sam menyampaikan bahwa akan membantu berkoordinasi dengan Pihak Pengadilan Negeri Andoolo terkait kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
“Kami akan membantu berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait hasil kesepakatan damai ini untuk menjadi pertimbangan hakim dalam putusan nanti serta akan mengakomodir dengan pihak pihak lain agar tidak ada lagi panggilan kepada guru maupun perangkat sekolah lain agar mereka dapat melakasanakan aktivitas belajar mengajar dengan baik dan normal;” jelasnya.

Diakhir pertemuan, Surunuddin Dangga kemudian menjadi penengah dan mengajak kedua belah pihak saling bersalaman. Terlihat orang tua korban dan Supriyani saling bersalaman dan berpelukan, seolah pertanda bahwa perkara tersebut akan berakhir damai.
Menyikapi perdamaian antara kedua belah pihak itu ditanggapi serius oleh Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan S.H M.H CL CIL CRA yang selama ini mengadvokasi kasus Supriyani.
Menurut Andri, langkah yang diambil oleh anggotanya (Samsuddin) Ketua LBH HAMI Konawe Selatan yang selama ini bersama-sama mendampingi kasus Supriyani diluar dari jalur kordinasi antar lembaga.
Hingga berujung pemberhentian Samsuddin sebagai Ketua LBH HAMI Sultra sejak 5 November 2024 sesaat mediasi perdamaian antara Supriyani dan pihak keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
“Ia benar saya berhentikan. Dia (Samsuddin) tidak kordinasi dengan LBH HAMI Sultra,” ungkap Andri Darmawan saat dikonfirmasi.

Menurut Andri, kekecewaan dalam mediasi itu karena di dalam berita acara perdamaian tertuang kesepakatan damai dan tidak mengungkit permasalahan yang telah terjadi dal proses hukum di Pengadilan Negeri Andoolo dalam perkara Nomor : 104 /Pid.Sus/2024/PN.Adl sebagaimana yang beredar.
“Kalau soal kondisi sosial oke. Tapi dalam pokok perdamaian kan tertuang tidak mengungkit lagi proses peradilan. Makanya saya pecat,” jelas Andri.