HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Travelina Indonesia Naik Tahap Penyidikan

×

Kasus Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Travelina Indonesia Naik Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Kendall, AKP Welliwanto Malau.

‎KENDARI (SULTRAAKTUAL.ID) – Kasus dugaan penelantaran puluhan jemaah umroh oleh PT Travelina Indonesia kini resmi memasuki babak baru. Aparat Polresta Kendari menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan sederet kejanggalan fatal.

‎Kasus ini mencuat setelah 64 jemaah dibagi menjadi dua kelompok nasib yang berbeda. Ketegangan menyelimuti proses hukum karena keberadaan saksi kunci yang masih tersebar, 30 Jemaah berhasil berangkat namun saat ini masih berada di Madinah dengan status yang memerlukan pendalaman polisi.

‎Sedangkan 34 Jemaah nasibnya lebih memprihatinkan mereka sempat tertahan di Jakarta, gagal terbang ke Arab Saudi, dan akhirnya dipulangkan kembali ke Kendari dengan tangan hampa.

‎”Kami masih membutuhkan keterangan dari para korban yang berada di Madinah untuk melengkapi proses penyidikan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Rabu (18/02/2026).

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku berinisial AK (28), polisi mengungkap dua temuan mengejutkan yang menjadi “jebakan” bagi para jemaah.

‎Saat biaya standar umroh (RAB) idealnya berkisar antara Rp27 juta hingga Rp30 juta, AK nekat menawarkan paket miring seharga Rp21 juta demi menggaet minat warga.

Polisi menemukam adanya dugaan ‎aliran dana mencurigakan. Alih-alih menggunakan rekening resmi perusahaan, uang setoran jemaah justru masuk ke rekening pribadi AK.

‎”Saat ini kami masih menelusuri penggunaan dana tersebut karena ada beberapa rekening yang digunakan,” tambah Malau.

‎Langkah berani AK kini berujung pada ancaman hukum serius.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 122 juncto Pasal 124 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh dan Haji. Jika terbukti bersalah, direktur muda ini terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas aliran dana jemaah untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana pencucian uang atau murni penipuan perjalanan ibadah.

BACA JUGA :  Awal Tahun 2026, Kapolda Sultra Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres
error: Content is protected !!