MUBAR (SULTRAAKTUAL.ID) – Kantor Pertanahan (Kantah) Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan penyuluhan penanganan akses reforma agraria di Desa La Haji dan Desa Umba Kecamatan Napanokusambi.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Masyarakat Kantah Muna Barat, Irham mengatakan saat ini Kantor Pertanahan bukan saja mengurus Sertipikat Tanah, melainkan melakukan pemberdayaan masyarakat pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Selain mengurus sertipikat, kami juga terus mendorong pemberdayaan UMKM bagi masyarakat,” ungkapnya, Rabu (22/4/2024).
Irham menambahkan ada enam lokasi yang menjadi tempat Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2024.
“Ada enam tempat yang akan dijadikan sebagai tempat kegiatan penanganan akses Reforma Agraria tahun 2024,” tambahnya.
Ke 6 lokasi tersebut yakni, Desa Lahaji, Desa Umba, Langku-langku, Wanseriwu, Maginti dan Katela dengan masing-masing potensi UMKM yang akan didorong untuk dikembangkan agar tercipta kesejahteraan masyarakat.
“Lahaji dan Umba ada kain tenun, Langku-langku dan Wanseriwu ada VCO sedangkan Katela dan Maginti ada ikan loba dan lure,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa La Haji, La Ode Saharudin mengucapkan rasa terimakasih atas terlaksananya kegiatan Penanganan Reforma Agraria. Diharapkan dengan ditunjuknya Desa La Haji sebagai salah satu tempat Reforma Agraria tahun 2024 dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bergerak pada usaha kain tenun.
“Salah satu ikon adalah kain tenun. Kami berusaha semaksimal mungkin agar kain tenun dapat dikenal. Kain yang ada semua sumbernya dari La Haji hanya kami kekurangan pemasaran,” bebernya.
Selain itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Muna Barat, Rajab mengatakan pemberdayaan UMKM menjadi tugas bersama. Rata-rata masyarakat pelaku UMKM kesusahan modal.
“Banyak masyarakat pelaku usaha sumber permodalan pada umumnya melalui perbankan,” ungkapnya.
Rajab menambahkan, pihaknya setiap tahun selalu membina UMKM dan membantu dalam proses mengakses modal usaha.
“Setiap tahun kalau ada kegiatan regional maupun nasional kami selalu pamerkan. Sebaiknya produk kain tenun ini memiliki hak paten agar tidak ditiru oleh orang lain,” pungkasnya.