BERITA

Kadinkes Muna Barat Bantah Tudingan Pembangunan Puskesmas Bero Sarat Korupsi

×

Kadinkes Muna Barat Bantah Tudingan Pembangunan Puskesmas Bero Sarat Korupsi

Sebarkan artikel ini
La Ode Mahajaya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat.

MUNA BARAT (SULTRAAKTUAL.ID) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna Barat (Mubar) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Mahajaya menepis tudingan korupsi yang dialamatkan kepadanya oleh Lembaga Literasi P2M Sultra terkait pembangunan Puskesmas Bero di Desa Bero, Kecamatan Tiworo Utara.

Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara karena pembayaran kepada pihak rekanan belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Pembangunan Puskesmas Bero hingga saat ini belum dibayar penuh. Pembayaran yang akan dilakukan tahun 2025 ini akan dipotong denda sesuai dengan aturan karena adanya keterlambatan pekerjaan,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Sabtu (22/2/2025).

Ia mengaku bahwa proyek ini mengalami keterlambatan. Namun, pemerintah daerah telah memberikan adendum waktu serta memberlakukan sanksi denda kepada pihak rekanan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Pihaknya memastikan bahwa Puskesmas Bero telah beroperasi sejak 2024 dan sudah mengantongi akreditasi madya. Rumah dinas yang dibangun bersamaan dengan fasilitas kesehatan tersebut juga telah ditempati oleh tenaga medis yang bertugas di sana.

BACA JUGA :  Bosan Terima Janji, Warga Tutup Ruas Jalan Provinsi di Tinanggea

“Proyek ini sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ditemukan indikasi penyimpangan. Semua berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Menanggapi laporan yang dilayangkan P2M Sultra ke Kejati Sultra, Mahajaya menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum jika diperlukan.

“Kami bekerja sesuai aturan. Jika ada pihak yang masih meragukan transparansi kami, silakan diperiksa. Semua sudah berjalan sesuai mekanisme yang benar,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar isu ini tidak dijadikan bahan untuk menggiring opini negatif tanpa dasar yang jelas.

“Jangan sampai program kesehatan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat justru dijadikan bahan polemik yang tidak berdasar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lembaga Literasi P2M Sultra melaporkan Kadis Kesehatan Muna Barat ke Kejati Sultra pada Jumat (21/2) dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran belanja modal pembangunan Puskesmas Bero.

Ketua Umum P2M Sultra, Irfan Tralis, menuding bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan kontrak nomor 2.5-28/SP/PPK-DINKES/IX/2023 tanggal 25 September 2023, pekerjaan harus rampung dalam waktu 90 hari.

BACA JUGA :  Resmi Dibentuk, Tim Hukum Gemoynya Kendari Siap Kawal Pencalonan Yudhianto Mahardika-Nirna Lachmuddin di Pilwali Kendari

“Namun, proyek ini diduga molor meski sudah diberikan dua kali perpanjangan waktu, yakni berdasarkan kontrak nomor 2.5.28.2/PPK-DINKES/XII/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan kontrak nomor 2.5.28.3/PPK-DINKES.TA.2023II/2024 tanggal 13 Februari 2024,” kata Irfan melalui keterangan tertulisnya.

Menurut P2M Sultra, keterlambatan tersebut mencerminkan adanya kelalaian yang berpotensi merugikan negara karena proyek tidak berjalan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, P2M Sultra juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2021.

“Kami mendesak Kejati Sultra untuk membentuk tim agar segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Muna Barat,” pungkasnya.

error: Content is protected !!