KONSEL (SULTRAAKTUAL.ID) – Komisi I DPRD Konawe Selatan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Penyalahgunaan kekuasaan dan perbuatan sewenang-wenang oleh Kepala Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan.
RDP ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Budi Sumantri S.Ip bertempat di Aula Rapat Sekretariat DPRD, Kamis (20/06/2024).
Di RDP itu, Budi Sumantri menerima beberapa aduan masyarakat yang menjadi keluhan di Desa Lebo Jaya seperti Kepala Desa memecat atau memberhentikan semua Aparat Desa di Desa Lebo Jaya.
Disamping itu, kata Budi Sumantri ada beberapa perangkat desa yang diberhentikan dan diganti tanpa memperhatikan aturan pergantian atau pengangkatan perangkat desa.
Aduan itu, lanjut Budi, pada saat diklarifikasi dengan camat, kepala desa mengatakan adalah hak dia dalam memberhentikan dan mengangkat perangkat desa. “Jadi ada penyampaian dari masyarakat bahwa ada pemberhentian aparat desa secara sepihak dan pemberhentian tersebut harus punya alasan yang tepat,” nilai Politisi Golkar Konawe Selatan ini.
Sementara itu selaku mantan ketua RT 08 Desa Lebo Jaya, Nur Maena mengatakan perangkat desa yang di angkat ada yang tidak sesuai persyaratan nya seperti pemalsuan dokumen atau ijazah. “Dan juga tidak melakukan tupoksinya,” kata Nur Maena.
Setelah mendengar penyampaian keluhan tersebut, Kepala Desa Lebo Jaya, Syarifuddin mengatakan terkait SK, SK pertama yang dibuat 2 Januari sampai dengan 31 Desember 2022. SK yang berlaku sekarang di buat mulai 4 Maret 2024, dan Aparat yang sudah di SK kan mereka sudah bekerja.
“Ada beberapa alasan kenapa diberhentikan 9 orang aparat, yang pertama mereka bersikap seperti CCTV sehingga dalam hal ini sebagai kepala desa tidak nyaman karena merasa dipantau. Kemudian yang 9 orang ini mengatakan jangan dengar apa yang dikatakan kepala desa, kemudian mereka mengatakan kita akan memberi 1 tahun kepala desa menjabat,” bela Syarifuddin.
Dia mengatakan kalau aparatnya tidak ada yang tamatan SD, semua tamatan SMA bahkan ada yang sarjana, kecuali kepala dusun yang tadinya menjabat sebagai Linmas adalah berijazah SMP.
Selanjutnya, Kasi Pemerintahan Ahmad Sawal menjelaskan pergantian perangkat desa diajukan di Desember 2023, bahwa ada salah satu Kaur lulus Pendamping Desa.
“Rekomendasi yang keluar dari bulan Januari dari 9 orang aparat diketahui masih menerima honor di triwulan pertama, untuk itulah Camat Konda membatalkan rekomendasi dan mengembalikan untuk bekerja kembali sebagai aparat desa,” terang Ahmad Syawal.
Sementara itu, Kabid DPMD, Iwan Darmansyah dalam penjelasannya mengaku mekanisme pengangkatan dan pemberhentian aparat desa sudah tertuang pada Undang-undang No 6 Peraturan Pemerintah 47 dan Permendagri, pada Pasal 57 ada salah satu kewenangan yang diberikan kepada Kepala Desa untuk mengangkat dan memberhentikan Aparat Desa.
“Pemberhentian aparat desa ada beberapa Item seperti meninggal dunia, meminta sendiri dan tidak melaksanakan tugas dengan melakukan konsultasi kepada camat. Perangkat desa yang berasal dari luar Desa dalam aturan sekarang sudah di bolehkan sepanjang memenuhi syarat. Jadi jika Perangkat Desa baru dalam SK masih menerima Honor Perangkat Desa yang lama maka di anggap cacat prosedural,” jelas Iwan.
Kesimpulan untuk RDP tersebut, Budi Sumantri mengatakan Kepala Desa harus ada keharmonisan antara BPD dengan Kepala Desa. “Kita sudah mendengarkan beberapa penjelasan dari BPMD, Inspektorat dan Asisten Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda,” papar Budi.
Di kesempatan itu, tambah Budi, DPRD merekomendasikan kepada Kepala Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda untuk meninjau kembali SK tanggal 4 maret tahun 2024 tentang pengangkatan perangkat Desa Lebo Jaya Kecamatan Konda.