BERITA

Kades Laonti Surdin SH Tersangka Penggelapan Masih Digdaya, Kejati Sultra Belum Limpahkan Perkara di Kejari Konsel

×

Kades Laonti Surdin SH Tersangka Penggelapan Masih Digdaya, Kejati Sultra Belum Limpahkan Perkara di Kejari Konsel

Sebarkan artikel ini

KONAWE SELATAN (SULTRAAKTUAL.ID) – Berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersangka Kepala Desa (Kades) Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, Surdin SH telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Meski begitu perkaranya belum dilimpahkan ke Kejari Konawe Selatan.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan saat ini tengah menanti tahap II berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Laonti, Surdin SH yang masih aktif menjabat.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Seksi Intelejen Kejari Konsel, Syahid Arifin SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/9/2025) kemarin.

“Hasil konfirmasi di Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) belum tahap II. Kami masih menunggu dari Kejati untuk pelimpahan Kejari Konsel untuk tahap II terhadap perkara itu,” ungkap Syahid.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Abdul Rahman SH MH, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/9/2025).

“Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Saat ini penyidik sedang merampungkan surat dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Konawe Selatan untuk disidangkan,” jelas Abdul Rahman.

P21 merupakan kode yang diberikan Kejaksaan kepada penyidik sebagai tanda bahwa berkas perkara pidana telah lengkap, baik secara formil maupun materiil, dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Dengan status P21, tersangka tidak bisa dilepaskan dari proses hukum karena berkas sudah dinilai layak dibawa ke pengadilan.

Dugaan penggelapan Kades Laonti, Surdin SH mulanya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara yang telah menetapkan Surdin SH sebagai tersangka dugaan penggelapan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/1003/VII/RES.1.11/2025/Dit.Reskrimum tertanggal 25 Juli 2025.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025, yang dilayangkan oleh pelapor bernama Risdayanti.

Dengan kelengkapan berkas perkara ini, publik menanti proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Andoolo untuk mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat Surdin SH.

BACA JUGA :  Dapat Nomor Urut 4, AJP-ASLI : InsyaAllah Tanda Kemenangan
error: Content is protected !!